Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Alifudin khawatir intervensi pemerintah terhadap Lembaga Eijkman melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional akan memengaruhi upaya penanganan covid 19 khususnya terkait vaksin merah putih. Eijkman pada awal terjadi pandemi merupakan salah satu lembaga yang mendorong agar dilakukan tes banding atas false negatif di Litbangkes.
"Dengan di leburnya ke BRIN, LBM Eijkman khawatir mudah diintervensi lewat kepentingan politik nantinya, karena pada dasarnya peneliti atau saintis itu harus terus memiliki daya kritis yang tinggi" ungkapnya kemarin.
Menurutnya jika sikap kritis peneliti diintervensi nantinya akan menjadi keliru dalam mendapatkan hasil penelitian yang mutakhir, khususnya untuk kasus covid 19 yang sampai sekarang belum usai.
"Peleburan ini harus dilihat dari berbagai aspek, seperti para staf peneliti yang lulusan luar negeri ingin mengabdi ke Indonesia, dengan bekerja di Eijkman, tapi justru di-PHK tanpa pesangon, hal itu jangan sampai membuat pesimis para akademisi kita," cetusnya.
Alifudin juga khawatir BRIN akan dibawa ke arah atau menjadi kepentingan politik karena salah satu Dewan Pengarah BRIN adalah Pimpinan Partai Politik.
"Semoga BRIN dan lembaga terkait yang dilebur tidak terikat dengan kepentingan atau intervensi politik belaka, kita semua berharap covid 19 juga harus bersama diatasi"
Selain itu vaksin Merah Putih yang jadwal penyelesaian uji klinisnya diundur berharap agar BRIN terus maju untuk menyukseskan penyelesaian vaksin Merah Putih.
Lembaga Eijkman (WASCOVE) mengumumkan perpisahannya di awal 2022. Mulai 1 Januari 2022, kegiatan deteksi covid-19 di PRBM Eijkman akan diambil alih oleh Kedeputian Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN. (OL-12)
ANGGOTA Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menyampaikan pandangannya menyikapi perkembangan penanganan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kekosongan posisi Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar merupakan implikasi dari ditetapkannya Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Pengangkatan Sari didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved