Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelanggan Cassandra Angelie (CA) dapat dijerat pidana asal ada laporan perzinahan. Sebelumnya, CA diamankan terkait prostitusi bersama pelanggannya, seorang pria di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 29 Desember 2021 lalu.
Endra mengatakan pelanggan tersebut bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ia mengatakan perbuatan perzinahan termasuk delik aduan, sehingga pria tersebut bisa dijerat asal ada laporan dari pasangannya yang sah.
"Iya (dipidana), kalau dari istrinya ada (laporan)," kata Endra, ketika dihubungi, Selasa (4/1).
Sebelumnya, pesinetron CA ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12) malam.
Berdasarkan pengakuannya, Cassandra telah melakukan praktik prostitusi selama lima kali dengan tarif Rp30 juta. Zulpan menjelaskan CA mengaku melakukan praktik prostitusi itu, karena kebutuhan ekonomi.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan 5 kali, kemudian tarif Rp30 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).
Zulpan mengatakan selain mengamankan CA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni KK (24), R(25), dan UA (26). Ia mengatakan ketiga tersangka merupakan muncikari yang menawarkan CA kepada sejumlah pihak dan menampung hasil praktik prostitusi tersebut.
"Mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu. Kemudian juga para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal, untuk kegiatan prostitusi online," katanya.
Atas perbuatannya, CA dan tersangka lainnya dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasa tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Kemudian, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. (Faj/OL-09)
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tamlin menjelaskan jaringan prostitusi daring (online) di apartemen di Kelapa Gading sudah beroperasi selama dua bulan.
POLISI mendalami jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
POLISI berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
PENGAMAT Sosial Rissalwan Lubis menyebut kasus prostitusi online akan terus ada dan bertransformasi dari tahun ke tahun mengikuti perkembangan zaman.
Pendidikan seksual yang sesuai dengan kategori anak dapat menjadi modal agar mereka memahami batasan yang diperlukan serta agar anak dapat melindungi diri dari potensi bahaya seksual.
Tissa Biani mengaku cerita dalam film Panggil Aku Ayah cukup emosional membuatnya teringat akan sosok ayah kandungnya yang telah tiada.
Nayla Purnama menjelaskan film itu ingin menggambarkan bahwa kenikmatan yang terlihat di luar, tidak melulu baik.
Joanna Alexandra menyampaikan bahwa dia terakhir kali menjadi pemeran utama pada 2015.
Asmirandah mengatakan bahwa informasi kesehatan yang berseliweran di media sosial tidak selalu benar, jadi lebih baik bertanya langsung kepada tenaga kesehatan profesional.
Yuki Kato mengatakan, sebelum berlari, pemanasan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan apalagi bagi para pemula.
Erika Carlina juga menyebutkan dirinya tidak pernah meminta pertanggungjawaban DJ Panda atas kehamilannya, laporannya ke Polda Metro Jaya dibuat karena dirinya merasa terancam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved