Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KASUS yang dialami oleh Indah Harini perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut. Indah menerima dana dalam jumlah besar di rekening tabungannya sebesar lebih dari Rp 30 miliar.
Kasus ini bermula saat Indah yang merupakan salah satu nasabah BRI mendapati adanya uang yang masuk dalam rekening BRI-nya pada November 2019 yang jumlahnya mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp30 miliar.
Kendati demikian, Desember 2019 Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut Indah gunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.
Upaya Indah yang tidak memiliki itikad baik dan enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan.
Praktisi Hukum Rinto Wardana menjelaskan penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Terlebih, Indah secara sadar menerima dana yang bukan hak-nya tersebut. Itikad baik pun tidak ditunjukkan Indah untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasive untuk melakukan pengembalian dana tersebut.
Seharusnya Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bank memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa dana tersebut bukan haknya.
“Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,” kata Rinto.
Rinto, yang mendapatkan gelar doktor hukum dengan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, sekaligus aktif sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung menjelaskan,“Itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Jadi pasal berlapis."
"Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia,” ungkapnya.
Karena masalah tersebut, Indah kemudian dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka.
Melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat balik BRI sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus tersebut menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.
Melihat hal tersebut, Rinto menjelaskan Indah dapat diproses hukum karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas upayanya menggunakan dan mengubah dana yang bukan haknya tersebut.
“Itu sudah berlapis. Jadi ini tidak bisa dianggap remeh. Karena memang tindak pidana pokoknya adalah masalah di Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011," katanya,
"Kemudian tindak pidana penggelapan di dalam KUHP, ditambah dengan tindak pidana pencucian uang. Jadi sepanjang dia tidak memberikan bukti bahwa uang itu adalah uang dia maka dia bisa dikenakan 3 pasal itu,” ujar Rinto menegaskan. (RO/OL-09)
Polda Metro Jaya menangkap eks karyawan Bank Jago berinisial IA karena diduga menggelapkan dana nasabah yang diblokir perusahaan sebesar Rp1,3 miliar.
BP Tapera bekerjasama dengan tujuh manajer investasi (MI) papan atas nasional untuk mengelola dana tabungan perumahan rakyat.
AT, pegawai bank, telah menarik tabungan nasabah selama 1 tahun dan mengakibatkan kerugian negara Rp6,4 miliar.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
KPK menemukan dugaan pembayaran tukin Kementerian ESDM menggunakan rekening orang lain untuk menampung uang haram.
FAKTA bahwa BSI kena ransomware tidak bisa disangkal. Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya meminta BSI untuk tidak menyepelekan ancaman hacker LockBit.
Transfer Bank Jateng ke BRI mudah dan cepat! Panduan lengkap cara transfer, biaya, kode bank, serta tips agar transaksi berhasil. Klik di sini untuk info!
Cari tahu kode SWIFT Bank BRI terbaru untuk transfer internasional! Panduan lengkap & mudah. Temukan kode BIC BRI & cara menggunakannya di sini! Klik sekarang!
Cari tahu kode SWIFT Bank BRI dengan mudah! Panduan lengkap cara menemukan SWIFT code BRI untuk transfer internasional. Cek sekarang dan transaksi lancar!
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank BRI. Butuh surat kuasa BRI? Unduh contoh lengkap & mudah diedit di sini! Ambil uang di bank jadi lebih praktis.
BRI kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat dengan menyalurkan lebih dari 100.000 paket sembako di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk mengisi saldo DANA melalui Bank BRI, Anda memerlukan kode BRIVA DANA, yaitu 88810 yang diikuti dengan nomor ponsel terdaftar di akun DANA Anda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved