Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung sedang mengupayakan penyitaan aset berupa apartemen di Selandia Baru terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Supardi menyebut bahwa aset itu milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.
Teddy yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk adalah adik dari Benny Tjokrosaputro, tersangka lain kasus ASABRI yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Supardi mengatakan pihak Biro Hukum Kejagung sudah melakukan koordinasi untuk menyita apartemen tersebut.
"Kemarin kan rencananya ada semacam pemberian keterangan dari saya, bahwa ada case di sini. Cuma ini kan belum terealisir," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (23/12) malam.
Baca juga: Tuntut Mati Heru Hidayat, Kejagung Serahkan Putusan ke Hakim
Selandia Baru secara volunteer atau sukarela menawarkan diri kepada Kejagung untuk menyita aset Teddy. Hal ini dilakukan melalui mekanisme G to G (antarpemerintah), alih-alih menggunakan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters.
"Yang jelas itu yang kemarin terkonfirmasi di New Zealand apartemen punya Teddy. Enggak usah pakai MLA," jelasnya.
Mekanisme MLA diakui Supardi menjadi hambatan untuk melakukan penyitaan aset tersangka yang ada di luar negeri. Aparat penegak hukum, katanya, harus tunduk pada hukum yang berlaku di negara tersebut. Terlebih, kewenangan otoritas pusat untuk menyelenggarakan MLA berada di Kementerian Hukum dan HAM, bukan Kejaksaan.
Penyidik Gedung Bundar sendiri sampai saat ini sudah berhasil menyita aset dari para tersangka maupun terdakwa kasus ASABRI yang nilainya setara dengan Rp16,3 triliun. Pengelolaan beberapa aset seperti pusat perbelanjaan dan hotel diserahkan ke PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Inna Group.
Rasuah yang terjadi di ASABRI terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. Korupsi di perusahaan pelat merah itu terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK, korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun. (OL-4)
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved