Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kejagung Akan Segera Sita Apartemen Milik Adik Bentjok di Selandia Baru

Tri subarkah
24/12/2021 14:28
Kejagung Akan Segera Sita Apartemen Milik Adik Bentjok di Selandia Baru
Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro(MI/TRI SUBARKAH )

KEJAKSAAN Agung sedang mengupayakan penyitaan aset berupa apartemen di Selandia Baru terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Supardi menyebut bahwa aset itu milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.

Teddy yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk adalah adik dari Benny Tjokrosaputro, tersangka lain kasus ASABRI yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Supardi mengatakan pihak Biro Hukum Kejagung sudah melakukan koordinasi untuk menyita apartemen tersebut.

"Kemarin kan rencananya ada semacam pemberian keterangan dari saya, bahwa ada case di sini. Cuma ini kan belum terealisir," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (23/12) malam.

Baca juga: Tuntut Mati Heru Hidayat, Kejagung Serahkan Putusan ke Hakim

Selandia Baru secara volunteer atau sukarela menawarkan diri kepada Kejagung untuk menyita aset Teddy. Hal ini dilakukan melalui mekanisme G to G (antarpemerintah), alih-alih menggunakan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters.

"Yang jelas itu yang kemarin terkonfirmasi di New Zealand apartemen punya Teddy. Enggak usah pakai MLA," jelasnya.

Mekanisme MLA diakui Supardi menjadi hambatan untuk melakukan penyitaan aset tersangka yang ada di luar negeri. Aparat penegak hukum, katanya, harus tunduk pada hukum yang berlaku di negara tersebut. Terlebih, kewenangan otoritas pusat untuk menyelenggarakan MLA berada di Kementerian Hukum dan HAM, bukan Kejaksaan.

Penyidik Gedung Bundar sendiri sampai saat ini sudah berhasil menyita aset dari para tersangka maupun terdakwa kasus ASABRI yang nilainya setara dengan Rp16,3 triliun. Pengelolaan beberapa aset seperti pusat perbelanjaan dan hotel diserahkan ke PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Inna Group.

Rasuah yang terjadi di ASABRI terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. Korupsi di perusahaan pelat merah itu terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK, korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya