Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ketua KPK Minta Sprinlidik Palsu Terkait Muktamar NU Diusut

Basuki Eka Purnama
21/12/2021 12:59
Ketua KPK Minta Sprinlidik Palsu Terkait Muktamar NU Diusut
Ketua KPK Firli Bahuri(MI/SUSANTO)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto mengusutberedarnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) palsu terkait pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).

Sprinlidik tersebut terkait dugaan adanya pungutan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 NU.

"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," kata Firli dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (21/12).

Baca juga: KPK Klarifikasi Beredarnya Informasi akan Pantau Muktamar NU

Firli pun menegaskan sprinlidik yang beredar tersebut palsu.

"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," tegas Firli.

Sebelumnya, KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang sprinlidik yang ditandatangani Firli.

"KPK telah memeriksa dan memastikan surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK, kata Ali, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ujar Ali.

Ia mengatakan jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

"KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan," pungkas Ali. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya