Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) buka suara terkait persoalan yang terjadi di Pulau Rempang-Galang, Batam, Kepulauan Riau. PBNU menegaskan bahwa kesentosaan masyarakat menjadi yang utama dalam konflik agraria yang terjadi antara warga dan proyek Rempang Eco City itu.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf memahami bahwa ada wawasan yang mengatakan bahwa Investasi dibutuhkan negara. Namun Yahya menegaskan dalam upaya membangun investasi tidak boleh ada masyarakat yang menjadi korban.
"Investasi itu harus dikembalikan pada tujuan asalnya yaitu kemaslahatan masyarakat, dan masyarakat tidak boleh menjadi korban. Apapun juga kesentosaan dari masyarakat itu nomor satu, risiko-risiko investasi itu hitungan kemudian," Kata Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jumat (15/9.
Baca juga : Kasus Rempang, Pemerintah Diminta Perhatikan Prinsip Hukum Adat Suku Melayu
Melanjuti apa yang disampaikan Yahya, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (Lakpesdam PBNU), Ulil Abshar Abdalla, meminta pemerintah untuk memperbaiki pola-pola kominikasi dengan masyarakat dalam menyelesaikan permasalah itu.
"PBNU mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki pola-pola komunikasi dan segera menghadirkan solusi penyelesaian persoalan ini, dengan memastikan agar kelompok yang lemah (mustadh’afin) dipenuhi hak-haknya, serta diberikan afirmasi dan fasilitasi," ujar Ulil.
Baca juga : Warga Pulau Rempang Dipaksa Setujui Relokasi, Layanan Faskes dan Sekolah Dihentikan sejak Agustus
Ulil mengatakan PBNU meminta kepada pemerintah agar mengutamakan musyawarah dan menghindari pendekatan koersif. Dia mengatakan dalam muktamar ke-34 di Lampung telah membahas persoalan pengambilan tanah rakyat oleh negara.
"PBNU berpandangan tanah yang telah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses redistribusi lahan oleh pemerintah atau pengelolaan lahan, maka hukum pengambilalihan tanah itu oleh pemerintah adalah haram," katanya.
Hukum haram itu, kata Ulil, jika pengambilalihan oleh pemerintah dilakukan dengan sewenang-wenang. Meskipun demikian, sambungnya, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil alih tanah rakyat dengan syarat sesuai ketentuan hukum perundang-undangan.
Dalam persoalan di Rempang-Galang, Ulil pun menegaskan bahwa PBNU selalu membersamai dan terus mengawal perjuangan rakyat untuk mendapatkan keadilan melalu cara-cara yang sesuai kaidah hukum dan konstitusi.
"Selanjutnya, PBNU juga mengimbau kepada masyarakat Rempang-Galang agar menenangkan diri dengan memperbanyak zikir serta taqarrub kepada Allah, serta tetap memelihara sikap husnudhon terhadap pemerintah dan aparat keamanan," tukasnya. (Z-4)
Pemberian kental manis untuk balita didorong oleh masih tingginya persepsi salah dari orang tua yang menganggap kental manis kandungannya sama dengan susu sapi.
Nahdatul Ulama yang telah memasuki usia ke-101 menekankan komitmen NU terhadap 4 pilar kebangsaan, yang menjadi landasan dalam perjalanan organisasi,
Pengurus baru berkomitmen untuk mengembangkan organisasi dan memperjuangkan kepentingan pelajar NU.
Selain sebagai Mustasyar PCNU, KH Choirul Anam juga aktif di Lembaga Dakwah Pengurus Besar NU.
RATUSAN kyai muda Nahdlatul Ulama (NU) dari berbagai kecamatan di eks Karesidenan Kedu menyatakan dukungan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
Sugi Nur dinilai telah menghina NU di acara dialog di kanal YouTube Munjiat.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
"Kita harap ini segera selesai. Satu pesan Bapak Presiden, kita tidak hanya memenuhi hak atas tanah masyarakat namun juga mengangkat kesejahteraan mereka melalui pemberdayaan,"
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem Yessy Melania memuji langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melakukan reforma agraria secara besar-besaran.
MANAGER Kampanye Hutan Walhi Indonesia Uli Arta Siagian menuturkan Revisi RTRW Kalimantan Timur merupakan proses hukum yang sarat akan kepentingan oligarki.
KONFLIK agraria masih mengancam masyarakat yang tinggal dan berkegiatan di sekitar hutan dan lahan. Berdasarkan laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat 2.710 kejadian
CALON presiden dan calon wakil presiden perlu memiliki komitmen untuk mengakui, melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved