Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH diminta untuk memperhatikan dan melindungi prinsip hukum adat masyarakat suku asli Melayu di Pulau Rempang dan Kampung Tua Galang. Hal itu terkait kerusuhan di Rempang dan Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra, mengemukakan pada fenomena Rempang investor harus berporos pada keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Selain itu, mereka juga tidak boleh melupakan soal perlindungan masyarakat hukum adat.
“Oleh karenanya pemerintah harus segera turun dan fokus mengatasi kisruh pulau Rempang untuk menemukan sebab akibatnya , dimana kini telah terjadi unjuk rasa perlawanan masyarakat kepada petugas pada senin lalu(11/9),” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Penggusuran Masyarakat Rempang Bukti Pemerintah Gagal Laksanakan Mandat Konstitusi
“Perlu diingat biasanya perlawanan masyarakat secara kolektif muncul karena ada ketidakadilan dan posisi tawar masyarakat yang tidak kuat, apalagi menghadapi para pelaku fungsional pengendali perusahaan dari negara lain,” tambahnya.
Menurutnya, komunitas suku Melayu adalah salah satu entitas bangsa termasuk dalam hubungan bangsa dan suku bangsa. Bangsa tidaklah muncul secara spontan tanpa suku bangsa yaitu unsur tradisi kampung tua.
Baca juga: Menteri ATR Sebut Lahan Tinggal di Pulau Rempang Tidak Kantongi HGU
Maka dari itu, demi demi urgensi perlindungan masyarakat, Azmi mengimbau pemerintah jangan abaikan hak masyarakat adat.
Azmi menegaskan pemerintah perlu memerhatikan prinsip keadilan antar generasi pada saat mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan hak lahan masyarakat suku asli.
“Penguasaan lahan untuk investor seharusnya dilakukan dan dilandasi evaluasi yang sungguh sungguh termasuk memastikan telah mendapatkan penerimaan masyarakat karenanya karena sampai saat ini masih ada perlawanan masyarakat pemerintah harus segera menuntaskan permasalahan ini,” tuturnya.
Jika perlu, kata Azmi, Pemerintah melakukan pengukuhan kembali batas hak masyarakat adat asli, agar jangan sampai ada lagi pengabaian negara kepada hak masyarakat terutama lahan masyarakat adat.
“Jadi dari kejadian ini harus rekonstruksi kembali hak penguasaan negara atas tanah, jangan pula dihambat jika masyarakat mempertahankan hak komunalnya atas tanah,” paparnya.
Azmi juga mengingatkan agar aparat keamanan tidak melakukan kekerasan atau penembakan saat mengawal konflik masyarakat.
(Z-9)
Letak geografis Kepulauan Riau yang terdiri dari 96 persen lautan menjadi modal besar dalam membangun industri berbasis kemaritiman.
INSTRUKSI Presiden yang tertuang dalam PP 28 dan PP 25 Tahun 2005 ditindaklanjuti dengan Dashboard Digital satu satunya di Asia oleh BP Batam.
Sekupang, Batam, terus menegaskan perannya sebagai pusat baru wellness tourism di Asia setelah ditetapkan pemerintah melalui BP Batam sebagai KEK Kesehatan Internasional
Deputi Kepala BP Batam Bidang Investasi dan Usaha, Fary Djemi Francis, menyampaikan bahwa respons yang diambil selaras dengan arah kebijakan nasional dan disusun secara cepat serta terukur.
Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat kerja sama dengan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) dalam upaya pengembangan kawasan perairan strategis di Batam.
Penertiban reklame ilegal ini menjadi perhatian utama Li Claudia Chandra sejak menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam.
Warga Pulau Rempang mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus penyerangan yang mereka alami ke Polresta Barelang, sekaligus mendesak pemerintah mengevaluasi PSN Rempang.
BP Batam membutuhkan dukungan dari seluruh pihak agar rencana investasi di Rempang bisa terealisasi dengan maksimal.
Relokasi warga terdampak PSN Rempang Eco City berjalan aman. Semakin banyak warga yang bersedia pindah ke lokasi yang disediakan BP Batam di Tanjung Banon, Pulau Rempang
Proses pembebasan lahan untuk pembangunan hunian masyarakat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, hampir sepenuhnya selesai.
Pembangunan empat rumah contoh pada tahap awal ini akan selesai sekitar 2,5 bulan ke depan.Setelah itu, BP Batam akan mempercepat pembangunan sebanyak 961 unit rumah baru lainnya.
Perjalanan sejarah agraria yang merentang dari masa kolonial hingga saat ini diangkat dalam film dokumenter terbaru berjudul Tanah Moyangku, hasil karya Watchdoc Documentary.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved