Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komisi III DPR Diminta Gelar RDP dengan Kapolri Bahas Pelanggaran Etika Polri

Muhammad Fauzi
17/12/2021 20:37
Komisi III DPR Diminta Gelar RDP dengan Kapolri Bahas Pelanggaran Etika Polri
Tuti Kuspiati Halim (baju hitam) saat mengadu ke Komisi III DPR untuk mendapat perlindungan hukum dan keadilan.(dok.ist)

DUGAAN pelanggaran kode etik hingga kasus hukum seolah tak henti-hentinya mendera Korps Bhayangkara. Seolah datang silih berganti, ada saja laporan warga atau fakta yang terungkap ke publik, perihal kelakuan oknum yang mencoreng Institusi Polri.

Salah satunya, laporan Tuti Kusmiati, wanita paruh baya asal Bandung yang melaporkan oknum jenderal polisi atas dugaan intervensi kasusnya ke Kapolri dan Komisi III DPR RI.

"Khusus laporan ke wakil rakyat Senayan, kita meminta Komisi III DPR RI untuk mengadakan RDP dengan Kapolri, khusus membahas oknum polisi yang mencoreng wajah Polri," kata kuasa hukum Tuti, Agung Mattauch kepada wartawan, Jum'at, (17/12/2021).

Apalagi, lanjut Agung, pimpinan Komisi III telah merespon laporan kliennya dan mengatakan akan mengawasi kasus yang saat ini tengah digelar perkara oleh Wassidik Bareskrim Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita paruh baya bernama Tuti Kuspiati Halim mengadu ke Komisi III DPR. Dia diduga mengalami kekerasan psikis oleh mantan suaminya, Wawan alias Wan Hok.

Dalam aduan ini, Tuti yang diwakili kuasa hukumnya, Agung Mattauch, mensinyalir dugaan keterlibatan oknum jenderal yang mencoba mempengaruhi jalannya gelar perkara di Wassidik Bareskrim Mabes Polri, dengan tujuan perkara dihentikan.

Menurut Agung, setelah di dalam gelar perkara  Wawan akhirnya mengaku sebagai anak kandung Lim Pin Soen dan Jo Ki Moy maka seharusnya segera ditetapkan menjadi tersangka dalam LP No.237/ll/2021/Jabar Ditreskrimum Polda Jabar itu.

Agung mengaku sangat menyesalkan apabila ada oknum yang masih berusaha menghentikan penyidikan, yang diduga ada kaitannya dengan keterlibatan oknum jenderal dalam perkara ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyesalkan dugaan keterlibatan dua oknum jenderal Polri dalam proses perkara antara wanita paruh baya asal Bandung, Tuti Kuspiati Halim, dengan mantan suaminya  Wawan di Polda Jabar.

"Apalagi bila disinyalir mempengaruhi jalannya gelar di Wassidik Mabes Polri. Bila diperlukan Komisi III dapat meminta penjelasan Kapolri," kata Pangeran.

Pangeran berjanji akan terus memantau kasus yang diduga melibatkan oknum jenderal polisi tersebut. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya