Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pansus DPR Sepakati Pembahasan RUU IKN Dilanjutkan Tim Perumus

Mediaindonesia.com
16/12/2021 06:10
Pansus DPR Sepakati Pembahasan RUU IKN Dilanjutkan Tim Perumus
Wakil Ketua komisi II DPR RI Saan Mustopa(DOK DPR RI)

PANITIA Khusus (Pansus) Komisi II DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dilanjutkan oleh tim perumus (timus).
  
''Disepakati dibawa ke timus, dengan catatan kalau belum selesai pembahasan di timus untuk hal-hal yang substansi, akan dibawa kembali ke panja,'' kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12) malam.
  
Sebanyak tujuh fraksi dan perwakilan DPD RI setuju pembahasan dilakukan di tim perumus. Sementara dua fraksi yakni Partai Demokrat dan PKS tidak menyetujui pembahasan di tim perumus, tetapi tetap di panitia kerja.

Baca Juga: Gobel Raih Award Pimpinan DPR paling Aspiratif
  
Sesuai ketentuan dalam Pasal 158 ayat (4), jumlah tim panitia perumus maksimal dua per tiga dari anggota panitia kerja.
  
Ketua Panja Ahmad Doli Kurnia menyarankan jumlah anggota tim perumus sebanyak 11 orang. Yang terdiri dari sembilan orang perwakilan fraksi ditambah dua orang tambahan dari unsur pimpinan panja, yakni Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan dan Saan Mustopa dari Fraksi NasDem.  Saran Doli Kurnia itu disetujui oleh semua anggota Pansus RUU IKN. 
  
Hingga Rabu (15/12) malam, Panja RUU IKN masih membahas 34 daftar inventaris masalah (DIM) dari target 277 DIM yang menjadi usulan Pemerintah. Rincian DIM itu yakni 35 DIM tetap, 224 yang substansial, dan 18 DIM yang bersifat redaksional. (Ant/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik