KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta mulai menyelidiki dugaan korupsi mafia pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta pada Selasa (14/12). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kajati DKI sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor 2973/M.1/Fd.1/12/2021.
"Terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi sehubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor," kata Leonard melalui keterangan tertulis.
Ia menerangkan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor impor yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode 2015 sampai 2020.
Dalam kurun waktu tersebut, sejumlah perusahaan itu melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas KITE tanpa bea masuk.
Baca juga : Wakil Ketua DPR RI Gobel Dukung Perjuangan Pekerja Rumah Tangga
"Selanjutnya perusahaan tersebut menyalahgunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor," jelas Leonard.
Seharusnya, lanjut Leonard, barang impor garmen tersebut diolah menjadi produk jadi. Namun pada kenyataannya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan ekspor impor yang dimaksud. Hal ini mengakibatkan negara tidak mendapatkan devisa atas ekspor tersebut.
Selain memanipulasi data, dugaan rasuah mafia pelabuhan tersebut juga dilakukan dengan cara menyalahi fasilitas KITE. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut telah diberikan kemudahan impor tanda bea masuk dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan dar sektor devisa berupa ekspor.
"Dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud, sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta memengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri," tandas Leonard. (OL-7)