Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Pembahasan RUU IKN Dikebut

Sri Utami
13/12/2021 15:05
Pembahasan RUU IKN Dikebut
Pemantauan pembangunan Ibu Kota Negara, Selasa (24/8/2021).(Dok. Setpres )

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) akan segera dimulai dan terdapat beberapa isu penting yang harus menjadi perhatian bersama. Anggota Pansus IKN Hamid Noor Yasin mengatakan dalam draft tersebut ada waktu pemindahan IKN yang diusulkan pada Semester I tahun 2024. Hal ini terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi covid-19.

“Apalagi Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per akhir Oktober 2021 sebesar Rp6.687,28 triliun yang setara dengan 39,69% Produk Domestik Bruto (PDB). Keputusan pemindahan IKN yang tergesa-gesa juga dikhawatirkan membebani keuangan negara, seperti halnya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang akhirnya membengkak sekitar Rp27 T dan harus mendapatkan suntikan dana APBN,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima mediaindonesia.com, Minggu (12/12).

Kesan tergesa itu dikuatkan dengan proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya. Bahkan fraksi diminta mengirim daftar  inventarisasi masalah (DIM) hanya 2 hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar.

“Selain itu draft RUU IKN yang disampaikan oleh Pemerintah kurang memberikan gambaran terhadap Ibu Kota Negara yang akan dibangun. Hal ini karena dalam ketentuan yang diusulkan disebutkan bahwa ketentuan mengenai Rencana Induk Ibu Kota Negara akan diatur dengan Peraturan Presiden,” kata Hamid

Baca juga: Digitalisasi Pemilu Jangan Abaikan Kedaulatan Digital

Ketergesaan itu, lanjut anggota Komisi V DPR ini, berpotensi menyebabkan adanya ketidakjelasan dalam proses pembangunan dan pemindahan IKN. Kondisi ini bisa membuat membengkaknya anggaran pemindahan IKN.

“Oleh sebab itu, rencana pemindahan Ibu Kota Negara ini harus ditunda, mengingat keadaan keuangan negara sedang berat akibat utang yang terus menumpuk,” tegasnya, kemarin.

Selain itu RUU IKN ini juga harus mengikutkan Rencana Induk Ibu Kota Negara sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hal ini guna mendapatkan kepastian terhadap gambaran IKN yang akan dibangun beserta aspek-aspek lain yang menyertai, salah satunya aspek keuangan.

“Sehingga kita mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses pembahasan RUU IKN ini, sebab saat ini PKS tidak bisa berjuang sendiri. Komposisi kursi koalisi pemerintah yang mayoritas, membuat PKS harus berkoalisi dengan masyarakat untuk menyuarakan ketidaksetujuannya,” tukasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya