Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Langkah Kejagung Tuntaskan Kasus Indosat Dapat Dukungan

Mediaindonesia.com
05/12/2021 15:13
Langkah Kejagung Tuntaskan Kasus Indosat Dapat Dukungan
Kantor Pusat Indosat Ooredoo di Jakarta.(Antara)

EKSEKUSI yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap aset Indosat Mega Media (IM2) sudah tepat guna mengamankan aset yang kemungkinan akan dijadikan jaminan uang pengganti atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus korupsi yang melibatkan management Indosat Ooredoo (Indosat) dan IM2.

Pengamat hukum dari Bambang Widjojanto, Sonhadji & Associates, Heriyanto, mengatakan hal itu dalam sebuah keterangan, pada Minggu (5/12). 

Menurutnya, jika Indosat kooperatif dan mau membayar uang pengganti, harusnya Kejaksaan Agung tak perlu melakukan sita aset IM2. Sejak putusan kasasi MA tahun 2015, Indosat tak kooperatif sehingga Kejaksaan Agung terpaksa lakukan sita aset IM2.

"Sebenarnya yang dicari Kejaksaan Agung, kerugian uang pengganti atas penggunaan frekuensi 2100MHz. Sita aset terpaksa dilakukan agar Indosat dan IM2 membayar uang kewajiban ke negara sebesar Rp1,3 triliun yang sudah jadi putusan MA," kata Heriyanto.

Sejatinya manajemen Indosat memiliki pilihan terhadap keberlangsungan IM2 agar tak merugikan pelanggan dan karyawan. Dengan perusahaan beroperasi dan mendapatkan income, menurut Heriyanto sebenarnya IM2 tidak perlu ditutup.

Dengan Indosat membayar uang pengganti ke negara dan mengoperasikan IM2, justru akan membantu Indosat untuk dapat mengembalikan uang pengganti tersebut.

"Aset yang ada di IM2 merupakan aset strategis. Seperti jaringan fixed broadband, pelanggan dan IP address. Itu ada valuasinya yang seharusnya jadi pertimbangan Indosat," jelasnya.

"Sita aset dan menutup IM2 tidak perlu terjadi jika Indosat membayar uang pengganti Rp1,3 triliun ke negara. IM2 dipaksa berhenti karena ada kasus. Bukan karena kesulitan bisnis," ujar Heriyanto.

Jika Indosat tetap ngotot menutup  IM2, justru membuat Heriyanto heran. Ia menduga penutupan Indosat ini sebagai strategi untuk mengalihkan isu menjelang merger dengan Hutchison 3 Indonesia (H3I).

Selain itu ada dugaan penutupan IM2 untuk mengalihkan isu tersangka lainnya. Dengan penutupan IM2 ada kemungkinan barang bukti hilang. 

Agar kasus ini terang benderang, Heriyanto menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat menyidangkan tersangka lainnya yang terlibat dan menyebabkan kerugian negara. Termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Indosat dan IM2.

Kejaksaan telah menetapkan Johnny S Sjam, Harry Sasongko dan Kaizad B Heerjee sebagai tersangka. Dengan Surat Perintah Penyidikan No 01/F.2/Fd.1/01/2013 dan 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 03 Januari 2013 Kejaksaan sudah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka korupsi dalam kasus penggunaan frekuensi 2100MHz. 

Indar Atmanto selaku Dirut IM2 sudah menyelesaikan hukuman. Kini tinggal Johnny S Sjam, Harry Sasongko dan Kaizad B Heerjee, Indosat dan IM2 yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diajukan ke persidangan oleh Kejaksaan.

Dengan menyidangkan semua tersangka artinya Kejaksaan Agung harus memberikan kepastian hukum bagi siapapun. Indosat pun tidak bisa lepas tangan terhadap kekurangan uang pengganti ke negara.(RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya