Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menteri ATR Pastikan 4 dari 6 Sertifikat Tanah Nirina Zubir Diblokir untuk Keperluan Penyidikan 

Insi Nantika Jelita
26/11/2021 19:03
Menteri ATR Pastikan 4 dari 6 Sertifikat Tanah Nirina Zubir Diblokir untuk Keperluan Penyidikan 
Ilustrasi mafia tanah(Dok. Mi)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil memastikan, sebagian sertifikat tanah milik keluarga artis Nirina Zubir sudah diblokir terkait kasus mafia tanah. 

Dengan kata lain, sertifikat yang diblokir itu tidak akan bisa lagi diperjualbelikan ataupun berpindah tangan. 

“Dari enam sertifikat tadi, yang beralih dua dan empat lagi itu sudah diblokir. Berarti itu akan jadi lebih mudah. Begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja,” kata Sofyan dalam keterangan resmi. 

Menteri ATR meminta masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kasus Nirina Zubir. Ia mengimbau agar para pemilik tanah tidak mudah percaya terhadap orang lain atau pihak ketiga dalam pengurusan sertifikat tanah. 

"Walaupun Nirina korban, tapi Nirina juga sekarang menjadi public educator. Ia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertifikat jangan mudah percayakan kepada orang," ucapnya. 

Dia menguraikan, kebanyakan modus dari mafia tanah itu pemalsuan dokumen dan kejahatan penggelapan. Biasanya, kata Sofyan, orang-orang dekat atau orang kepercayaanlah yang memiliki akses terhadap sertifikat asli, lalu memodifikasinya, dialihkan, dijual, atau diagunkan. 

Baca juga : Menteri ATR: Banyak PPAT Ibarat Pagar Makan Tanaman

Terpisah, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menyarankan, lebih baik masyarakat mengurus sendiri sertifikatnya. 

Sementara untuk catatan Kementerian ATR/BPN, ini menjadi PR besar yang sedang dilakukan di berbagai daerah untuk membereskan masalah tersebut. Seluruh dokumen pertanahan untuk pendaftaran tanah pun ke depannya dilakukan digitalisasi. 

Lebih lanjut, Surya mengingatkan terkait peluang yang bisa membuat mafia tanah bertindak. Dia menyebut, tanah menjadi komoditas yang menggiurkan. 

"Harganya 60-70%, sementara harga bangunannya cuma 30%. Kemudian, banyak bidang tanah yang tidak dipakai oleh pemilik, ditelantarkan, atau disimpan untuk investasi. Lalu, kami juga tidak punya kewenangan memeriksa kebenaran materiil dari sebuah permohonan,” jelasnya. 

Berdasarkan itu, Surya Tjandra mengimbau kepada para pemilik tanah untuk sesekali merawat tanahnya dan dipakai secara nyata agar ada penguasaan fisik yang terlihat. 

“Kami pun tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan kepastian formal dan materiil," tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya