Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil memastikan, sebagian sertifikat tanah milik keluarga artis Nirina Zubir sudah diblokir terkait kasus mafia tanah.
Dengan kata lain, sertifikat yang diblokir itu tidak akan bisa lagi diperjualbelikan ataupun berpindah tangan.
“Dari enam sertifikat tadi, yang beralih dua dan empat lagi itu sudah diblokir. Berarti itu akan jadi lebih mudah. Begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja,” kata Sofyan dalam keterangan resmi.
Menteri ATR meminta masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kasus Nirina Zubir. Ia mengimbau agar para pemilik tanah tidak mudah percaya terhadap orang lain atau pihak ketiga dalam pengurusan sertifikat tanah.
"Walaupun Nirina korban, tapi Nirina juga sekarang menjadi public educator. Ia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertifikat jangan mudah percayakan kepada orang," ucapnya.
Dia menguraikan, kebanyakan modus dari mafia tanah itu pemalsuan dokumen dan kejahatan penggelapan. Biasanya, kata Sofyan, orang-orang dekat atau orang kepercayaanlah yang memiliki akses terhadap sertifikat asli, lalu memodifikasinya, dialihkan, dijual, atau diagunkan.
Baca juga : Menteri ATR: Banyak PPAT Ibarat Pagar Makan Tanaman
Terpisah, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menyarankan, lebih baik masyarakat mengurus sendiri sertifikatnya.
Sementara untuk catatan Kementerian ATR/BPN, ini menjadi PR besar yang sedang dilakukan di berbagai daerah untuk membereskan masalah tersebut. Seluruh dokumen pertanahan untuk pendaftaran tanah pun ke depannya dilakukan digitalisasi.
Lebih lanjut, Surya mengingatkan terkait peluang yang bisa membuat mafia tanah bertindak. Dia menyebut, tanah menjadi komoditas yang menggiurkan.
"Harganya 60-70%, sementara harga bangunannya cuma 30%. Kemudian, banyak bidang tanah yang tidak dipakai oleh pemilik, ditelantarkan, atau disimpan untuk investasi. Lalu, kami juga tidak punya kewenangan memeriksa kebenaran materiil dari sebuah permohonan,” jelasnya.
Berdasarkan itu, Surya Tjandra mengimbau kepada para pemilik tanah untuk sesekali merawat tanahnya dan dipakai secara nyata agar ada penguasaan fisik yang terlihat.
“Kami pun tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan kepastian formal dan materiil," tutupnya. (OL-7)
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendampingi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan implementasi sertifikat tanah secara elektronik di 29 kantor pertanahan.
SEKITAR 1.000 bidang tanah di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tepatnya Kelurahan Harjamukti, rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi berstatus girik.
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kota Lengkap dapat tercapai karena adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
SHM yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
penyidikan kasus perubahan fungsi lahan di kawasan hutan lindung yang diperjualbelikan didasarkan pada hasil audit tata ruang kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved