Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEMUA warga negara sama kedudukannya di bawah hukum. Karena itu tidak ada satu pun warga, termasuk para politisi yang boleh melecehkan para penegak hukum. Hal itu dikatakan praktisi hukum Saiful Huda Ems.
Karena itu ia menilai sikap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengatakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melakukan apapun bahkan menghalalkan segala cara termasuk membeli hukum dalam tujuan menjadi pemimpin Partai Demokrat, merupakan bentuk pelecehan terhadap penegak hukum di Indonesia.
Baca juga: Kubu AHY Dinilai Panik Hadapi Judicial Review AD/ART
"Pernyataan AHY bagi kami itu sudah termasuk tindakan pelecehan yang teramat terang benderang pada aparat penegak hukum kita, khususnya lembaga peradilan," ujar Saiful Huda Ems dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/11).
"Kami bertanya pada AHY, hukum apa yang telah dibeli oleh Moeldoko? Penegak hukum siapa yang telah dibeli? Tuduhan AHY ini sangat serius dan sangat melecehkan lembaga peradilan di negeri ini," lanjut Saiful yang juga Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko.
Menurutnya, tuduhan semacam itu tidak pantas diucapkan seorang putra mantan Presiden RI yang seharusnya memberikan keteladanan bagi masyarakat. Selain itu, ia juga mempertanyakan sikap AHY yang telah melontarkan tuduhan, bahwa kepala KSP Moeldoko telah berusaha mengambil alih kepemimpinannya di Partai Demokrat melalui upaya politik dan hukum dengan memanfaatkan kekuasaannya.
"Kami bertanya pada AHY, kekuasaan mana yang telah dimanfaatkan oleh Moeldoko untuk mengambil alih kepemimpinannya di Partai Demokrat? Bukankah dalam berbagai pertarungan politik dan hukum kita selama ini selalu mengalami kekalahan dan kemenangan dari kedua belah pihak," tanyanya.
Padahal bagi Saiful, hukum telah berjalan dengan baik sebagaimana dapat disaksikan dengan jelas, seperti keputusan Kementerian Hukum dan HAM memenangkan kubu AHY, lalu di PN Jakarta Pusat pihak Moeldoko menang, namun di PTUN pihak Moeldoko gugatannya tidak dapat diterima.
"Apakah anda buta dengan itu semua, hingga anda kalap dan main tuduh, bahwa hukum di Indonesia seolah bisa dibeli oleh Pak Moeldoko dan bahwa kekuasaan seolah telah disalah gunakan olehnya."
Yang dilakukan AHY, kata dia sudah tergolong dalam tindakan contempt of court. Sebab bagaimana mungkin seorang ketua umum partai yang memiliki karakter buruk seperti ini begitu percaya dirinya akan menjadi calon Presiden 2024.
"Pertarungan politik ini masih panjang. Celakanya sering tanpa AHY sadari, tuduhannya telah memperburuk citra penegakan hukum dan wibawa bangsa dan negerinya sendiri," pungkasnya. (Ant/A-1)
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved