Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMUA warga negara sama kedudukannya di bawah hukum. Karena itu tidak ada satu pun warga, termasuk para politisi yang boleh melecehkan para penegak hukum. Hal itu dikatakan praktisi hukum Saiful Huda Ems.
Karena itu ia menilai sikap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengatakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melakukan apapun bahkan menghalalkan segala cara termasuk membeli hukum dalam tujuan menjadi pemimpin Partai Demokrat, merupakan bentuk pelecehan terhadap penegak hukum di Indonesia.
Baca juga: Kubu AHY Dinilai Panik Hadapi Judicial Review AD/ART
"Pernyataan AHY bagi kami itu sudah termasuk tindakan pelecehan yang teramat terang benderang pada aparat penegak hukum kita, khususnya lembaga peradilan," ujar Saiful Huda Ems dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/11).
"Kami bertanya pada AHY, hukum apa yang telah dibeli oleh Moeldoko? Penegak hukum siapa yang telah dibeli? Tuduhan AHY ini sangat serius dan sangat melecehkan lembaga peradilan di negeri ini," lanjut Saiful yang juga Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko.
Menurutnya, tuduhan semacam itu tidak pantas diucapkan seorang putra mantan Presiden RI yang seharusnya memberikan keteladanan bagi masyarakat. Selain itu, ia juga mempertanyakan sikap AHY yang telah melontarkan tuduhan, bahwa kepala KSP Moeldoko telah berusaha mengambil alih kepemimpinannya di Partai Demokrat melalui upaya politik dan hukum dengan memanfaatkan kekuasaannya.
"Kami bertanya pada AHY, kekuasaan mana yang telah dimanfaatkan oleh Moeldoko untuk mengambil alih kepemimpinannya di Partai Demokrat? Bukankah dalam berbagai pertarungan politik dan hukum kita selama ini selalu mengalami kekalahan dan kemenangan dari kedua belah pihak," tanyanya.
Padahal bagi Saiful, hukum telah berjalan dengan baik sebagaimana dapat disaksikan dengan jelas, seperti keputusan Kementerian Hukum dan HAM memenangkan kubu AHY, lalu di PN Jakarta Pusat pihak Moeldoko menang, namun di PTUN pihak Moeldoko gugatannya tidak dapat diterima.
"Apakah anda buta dengan itu semua, hingga anda kalap dan main tuduh, bahwa hukum di Indonesia seolah bisa dibeli oleh Pak Moeldoko dan bahwa kekuasaan seolah telah disalah gunakan olehnya."
Yang dilakukan AHY, kata dia sudah tergolong dalam tindakan contempt of court. Sebab bagaimana mungkin seorang ketua umum partai yang memiliki karakter buruk seperti ini begitu percaya dirinya akan menjadi calon Presiden 2024.
"Pertarungan politik ini masih panjang. Celakanya sering tanpa AHY sadari, tuduhannya telah memperburuk citra penegakan hukum dan wibawa bangsa dan negerinya sendiri," pungkasnya. (Ant/A-1)
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
WNI yang memerlukan dokumen perjalanan sementara dan telah memperoleh fasilitasi keringanan denda keimigrasian juga disebut membeli tiket kepulangan secara mandiri.
Dalam kaitannya dengan AI, UU PDP berfungsi sebagai pedoman atau rulebook yang harus dipatuhi.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Pengalaman ini memberikan perspektif baru bagi mahasiswa mengenai budaya kerja profesional dan pentingnya integrasi tim legal dalam kesuksesan berbagai sektor bisnis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved