Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
TERPIDANA Kasus penganiayaan Andy Cahyady, Wenhai Guan akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Wenhai ditetapkan DPO setelah tujuh bulan kabur ke Singapura seusai divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 23 April 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Made Sudarmawan mengatakan penetapan DPO terhadap Wenhai Guan menyusul permohonan penerbitan red notice. Permintaan pencantuman nama Wenhai Guan dalam red notice diajukan melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Nah, kalau sudah red notice kan otomatis sudah dicari cuma karena keberadaannya belum kita pastikan baru dri pihak penjamin, artinya memang tepat lebih bagus kita pakai red notice," kata Made saat dikonfirmasi, Senin (22/11).
Made mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan dua penjamin terpidana Wenhai Guan, Feng Qiu Ju dan Marna Ima. Keduanya memberitahu keberadaan Wenhai Guan di Singapura saat wajib lapor. "Jadi laporan jaksa update terakhir itu yang wajib lapor datang dengan membawa foto (Wenhai Guan sakit) dan memberitahu lokasi," ujar Made.
Kondisi Wenhai Guan menjadi alasan penjamin tidak bisa membawa terpidana itu kembali ke Indonesia. Namun, Made mengatakan Wenhai Guan telah sembuh. Kedua penjamin berjanji akan membawa terpidana Wenhai Guan ke Tanah Air setelah menjalani vaksinasi covid-19. "Perkembangan terkahir disampaikan bahwa rencananya menurut penjamin dia akan ke Indonesia, tetapi menunggu divaksin bulan ini," tandasnya.
Made mengatakan Kejari Jakut tidak hanya menunggu dari pihak penjamin. Pihaknya melakukan upaya untuk bisa segera mengeksekusi Wenhai Guan dengan mengajukan penerbitan red notice pada 25 Oktober 2021.
Kejari Jakut mengajukan permintaan red notice itu ke Kejati DKI Jakarta. Kemudian, Kejati meneruskan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutkan disampaikan ke Interpol. "Red notice itu kalau sudah sampai (di Singapura), kalau ditemukan (keberadaan Wenhai) baru dikabari (ke kita) gitu sistemnya," jelas Made.
Andy Cahyady mendatangi Kejari Jakarta Utara bersama kuasa hukumnya, Muhammad Muchsin pada Jumat (19/11). Andy membawa surat permohonan segera terbitkan DPO terhadap terpidana Wenhai Guan. Andy juga mendesak Kejari Jakut menjemput paksa terpidana Wenhai Guan apabila lokasi persembunyiannya ditemukan. Warga Singapura itu belum dieksekusi sejak 23 April 2021.
"Saya mohon agar pihak Kejari Jakut menetapkan Wenhai Guan masuk dalam DPO dan melakukan jemput paksa kepada Wenhai Guan untuk segera dilakukan eksekusi," ujar Andy saat dikonfirmasi terpisah.
Andy mengatakan dirinya akan menjalani sidang putusan atas kasus penganiayaan yang dilaporkan Wenhai Guan pada Selasa (23/11) besok. Ia ingin Wenhai Guan dieksekusi sebelum putusan dibacakan. "Besok saya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saya berharap ada keadilan dengan mengeksekusi Wenhai Guan sebelum memutus hukuman terhadap saya," ungkap Andy.
Diketahui, kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara. Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.
Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Andy akan menjalani sidang putusan pada Selasa (23/11)
BARESKRIM Polri memburu dua tersangka kasus penyelundup 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya yang berinisial R dan F itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Martinus menyebut, BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing mempertanyakan klaim KPK soal perintah buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel dari Hasto.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasiĀ anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved