Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jalan Panjang Wenhai Guan Masuk DPO

Rahmatul Fajri
22/11/2021 22:29
Jalan Panjang Wenhai Guan Masuk DPO
Terpidana kasus penganiayaan Andy Cahyady, Wenhai Guan.(MI/Rahmatul Fajri)

TERPIDANA Kasus penganiayaan Andy Cahyady, Wenhai Guan akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Wenhai ditetapkan DPO setelah tujuh bulan kabur ke Singapura seusai divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 23 April 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Made Sudarmawan mengatakan penetapan DPO terhadap Wenhai Guan menyusul permohonan penerbitan red notice. Permintaan pencantuman nama Wenhai Guan dalam red notice diajukan melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Nah, kalau sudah red notice kan otomatis sudah dicari cuma karena keberadaannya belum kita pastikan baru dri pihak penjamin, artinya memang tepat lebih bagus kita pakai red notice," kata Made saat dikonfirmasi, Senin (22/11).

Made mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan dua penjamin terpidana Wenhai Guan, Feng Qiu Ju dan Marna Ima. Keduanya memberitahu keberadaan Wenhai Guan di Singapura saat wajib lapor. "Jadi laporan jaksa update terakhir itu yang wajib lapor datang dengan membawa foto (Wenhai Guan sakit) dan memberitahu lokasi," ujar Made.

Kondisi Wenhai Guan menjadi alasan penjamin tidak bisa membawa terpidana itu kembali ke Indonesia. Namun, Made mengatakan Wenhai Guan telah sembuh. Kedua penjamin berjanji akan membawa terpidana Wenhai Guan ke Tanah Air setelah menjalani vaksinasi covid-19. "Perkembangan terkahir disampaikan bahwa rencananya menurut penjamin dia akan ke Indonesia, tetapi menunggu divaksin bulan ini," tandasnya.

Made mengatakan Kejari Jakut tidak hanya menunggu dari pihak penjamin. Pihaknya melakukan upaya untuk bisa segera mengeksekusi Wenhai Guan dengan mengajukan penerbitan red notice pada 25 Oktober 2021.

Kejari Jakut mengajukan permintaan red notice itu ke Kejati DKI Jakarta. Kemudian, Kejati meneruskan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutkan disampaikan ke Interpol. "Red notice itu kalau sudah sampai (di Singapura), kalau ditemukan (keberadaan Wenhai) baru dikabari (ke kita) gitu sistemnya," jelas Made.

Andy Cahyady mendatangi Kejari Jakarta Utara bersama kuasa hukumnya, Muhammad Muchsin pada Jumat (19/11). Andy membawa surat permohonan segera terbitkan DPO terhadap terpidana Wenhai Guan. Andy juga mendesak Kejari Jakut menjemput paksa terpidana Wenhai Guan apabila lokasi persembunyiannya ditemukan. Warga Singapura itu belum dieksekusi sejak 23 April 2021.

"Saya mohon agar pihak Kejari Jakut menetapkan Wenhai Guan masuk dalam DPO dan melakukan jemput paksa kepada Wenhai Guan untuk segera dilakukan eksekusi," ujar Andy saat dikonfirmasi terpisah.

Andy mengatakan dirinya akan menjalani sidang putusan atas kasus penganiayaan yang dilaporkan Wenhai Guan pada Selasa (23/11) besok. Ia ingin Wenhai Guan dieksekusi sebelum putusan dibacakan. "Besok saya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saya berharap ada keadilan dengan mengeksekusi Wenhai Guan sebelum memutus hukuman terhadap saya," ungkap Andy.

Diketahui, kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara. Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.

Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Andy akan menjalani sidang putusan pada Selasa (23/11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya