TERSANGKA kasus penipuan CPNS, Olivia Nathania melalui tim pengacaranya mengadakan pertemuan dengan pihak pelapor kasus penipuan tes CPNS.
Adapun pertemuan kedua pihak tersebut guna membahas upaya ganti rugi dari tersangka Olivia.
"Kemarin kita ada pertemuan dengan kuasa hukum tersangka. Bahas perdamaian dan kita syaratkan uang para korban senilai Rp9,7 miliar dikembalikan," terang pengacara pihak pelapor, Odie Hodianto, Senin (22/11).
Namun, Odie menyebut pertemuan tersebut belum menemukan titik terang. Pasalnya, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan perihal nominal uang yang harus diganti rugi oleh Olivia.
"Mereka akan berunding lagi. Begitupun dengan para korban. Nanti malam para korban akan rapat dengan saya untuk tentukan sikap," tuturnya.
Baca juga: Sjamsul Nursalim Cicil Utang BLBI, Bayar Rp150 Miliar dari total Rp517,7 Miliar
Terpisah, pengacara Olivia, Susanti Agustina, mengakui saat ini belum kesepakatan terkait nominal ganti rugi.
Pasalnya, Susanti mengaku pihaknya menolak jika harus membayar ganti rugi sebesar Rp9,7 miliar sesuai kerugian yang diklaim oleh korban.
Padahal dalam laporan polisi kerugian yang disebabkan Olivia hanya mencapai Rp570 juta.
"Jadi kita tunggu tapi kalau juga tidak sepakat kita juga sebagai kuasa hukum Oi keberatan dong yang laporan Rp570 juga masa kita gantinya sekian miliar. Nggak jelaslah data-datanya ada. Yaudah kita tunggu aja besok. Kalau tidak ada kita terus kita tunggu di pengadilan aja pembuktiannya," ucapnya.
"Memang intinya kalau seandainya mereka sepakat akan mencabut laporannya kan begitu. Ini permintaan dari kita gitu loh tapi belum tau juga seperti apa kita tunggu besok deh. Angkanya karena belum ketemu gitu," tambahnya.
Kini, kliennya yang juga merupakan anak dari artis Nia Daniaty masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11) sebagai tersangka. (OL-4)