Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
BENTROK antarorganisasi masyarakat (Ormas) selain menimbulkan korban jiwa, kerusakan fasilitas umum juga memantik keresahan masyarakat. Guna meredam kejadian tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta mengantisipasi dan menindak ormas yang membuat onar.
"Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkum dan HAM tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/11).
Junimart mengingatkan tujuan dari pendirian sebuah ormas adalah untuk membantu pemerintah dalam rangka menjaga ketertiban umum. Termasuk membantu dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum.
Dengan demikian, kata Junimart, ormas yang meresahkan masyarakat bertentangan dengan pendiriannya. Pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangan dengan memberikan pembinaan maupun penertiban.
"Dengan dasar pendirian di atas, ternyata organisasi tersebut justru meresahkan masyarakat maka Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas itu," kata Junimart.
Menurut dia, ormas yang mengabaikan peringatan dengan tetap menciptakan keresahan harus dikenai sanksi tegas. Salah satunya pencabutan izin atau pembekuan seluruh kegiatannya.
"Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, baik itu pungli maupun bentrokan antarormas, Kemendagri bisa mencabut izinnya atau tidak memperpanjang perizinan," kata Junimart.
Ia mengatakan tidak boleh ada satu pun ormas yang dibiarkan dan merajalela sehingga meresahkan masyarakat di Indonesia. Terlebih lagi dalam kondisi pandemi covid-19 seyogyanya seluruh elemen masyarakat termasuk ormas turut membantu pencegahan penyebaran covid-19.
Terkait penertiban ormas yang menjadi kewenangan penuh pemerintah juga dapat dilakukan melalui rekomendasi Polri dengan alasan keberadaan ormas terus dinilai melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin onar dan meresahkan tersebut karena menyangkut kamtibmas," pungkasnya.
Sebelumnya, bentrokan antarormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila kembali pecah di Ciledug, Kabupaten Tangerang. Bentrokan itu diduga terjadi akibat perebutan penguasaan lahan. (P-2)
Unggahan BEM UGM yang menampilkan simbolisasi Presiden Republik Indonesia menuai kritik tajam.
PENGAMAT Transportasi Darmaningtyas mengatakan parkir liar di Jakarta akan menjadi sumber pemasukan bagi organisasi masyarakat (ormas) alih-alih menambah kas daerah.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved