Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BENTROK antarorganisasi masyarakat (Ormas) selain menimbulkan korban jiwa, kerusakan fasilitas umum juga memantik keresahan masyarakat. Guna meredam kejadian tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta mengantisipasi dan menindak ormas yang membuat onar.
"Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkum dan HAM tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/11).
Junimart mengingatkan tujuan dari pendirian sebuah ormas adalah untuk membantu pemerintah dalam rangka menjaga ketertiban umum. Termasuk membantu dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum.
Dengan demikian, kata Junimart, ormas yang meresahkan masyarakat bertentangan dengan pendiriannya. Pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangan dengan memberikan pembinaan maupun penertiban.
"Dengan dasar pendirian di atas, ternyata organisasi tersebut justru meresahkan masyarakat maka Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas itu," kata Junimart.
Menurut dia, ormas yang mengabaikan peringatan dengan tetap menciptakan keresahan harus dikenai sanksi tegas. Salah satunya pencabutan izin atau pembekuan seluruh kegiatannya.
"Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, baik itu pungli maupun bentrokan antarormas, Kemendagri bisa mencabut izinnya atau tidak memperpanjang perizinan," kata Junimart.
Ia mengatakan tidak boleh ada satu pun ormas yang dibiarkan dan merajalela sehingga meresahkan masyarakat di Indonesia. Terlebih lagi dalam kondisi pandemi covid-19 seyogyanya seluruh elemen masyarakat termasuk ormas turut membantu pencegahan penyebaran covid-19.
Terkait penertiban ormas yang menjadi kewenangan penuh pemerintah juga dapat dilakukan melalui rekomendasi Polri dengan alasan keberadaan ormas terus dinilai melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin onar dan meresahkan tersebut karena menyangkut kamtibmas," pungkasnya.
Sebelumnya, bentrokan antarormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila kembali pecah di Ciledug, Kabupaten Tangerang. Bentrokan itu diduga terjadi akibat perebutan penguasaan lahan. (P-2)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved