Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Didesak Buat Kebijakan Atasi Kebocoran Data Siber

Emir Chairullah
21/11/2021 22:05
Pemerintah Didesak Buat Kebijakan Atasi Kebocoran Data Siber
Ilustrasi(Dok MI)

PEMERINTAH ituntut untuk segera mengatasi semakin maraknya kebocoran data yang menimpa warga negara Indonesia. Anggota Komisi I DPR RI dari PKS Sukamta menilai kondisi ketahanan dan keamanan siber (KKS) saat ini sangat lemah dan membutuhkan perbaikan. “Mengingat kondisi yang mendesak, sementara waktu untuk pembuatan undang-undang tidak sebentar, saya mendesak pemerintah agar mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat siber kita," katanya dalam keterangan persnya, Minggu (21/11)

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu belakangan ini sering terjadi peretasan dan kebocoran data yang menimpa warga negara Indonesia seperti bocornya data 279 juta penduduk Indonesia bocor, data BPJS, data E-hac, data KPAI, bahkan data pribadi Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.

Yang terbaru adalah kebobolannya situs BSSN dan bocornya data anggota Polri. Sebanyak 28.000 data anggota Polri dibagikan di Raidforum yang mencakup nama, alamat, pangkat, satuan kerja, tanggal lahir, jenis pelanggaran, nomor HP, dan email. “Ini semua dilakukan dengan serangan siber. Dalam UU RI No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) bahwa serangan siber merupakan ancaman terhadap negara,” ujarnya.

Ia menyebutkan perlunya peningkatan awareness para pimpinan lembaga terhadap data security, update technology, peningkatan kapasitas SDM dan anggaran. Yang lebih penting lagi, tambahnya, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan umum tentang siber yang kuat, tentunya dalam koridor peraturan dan perundang-undangan.

“Pekerjaan rumah (PR) ini harus dikelola dari hulu hingga hilir. Pekerjaan hulu tentunya ada pada peraturan dan perundangan-undangan. Dunia maya kita perlu diatur agar tidak menjadi rimba belantara. Hingga saat ini baru UU ITE yang mengatur ranah siber kita,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini dunia siber baru ditangani BSSN dan Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Polri dimana dasar hukum BSSN adalah Perpres No.53/2017 jo. No.28/2021. Hal ini terntu saja tidak cukup untuk mengatasi problem keamanan data di Indonesia. “BSSN harus diperkuat dengan sebuah undang-undang, karena BSSN diharuskan mengoordinasikan semua fungsi KKS di lembaga-lembaga publik secara nasional. Jangan sampai ada ego sektoral di sini, karena bisa menghambat dan memperlambat semuanya,” tegasnya.

Selain itu, tambahnya, pemerintah perlu membangun diplomasi siber yang merupakan jembatan untuk bekerja sama dengan negara-negara lain. Terutama yang terkait dengan investigasi dan penindakan terhadap pelaku kejahatan siber dari negara lain. “Seperti kasus situs BSSN dan data Polri ini kan klaimnya pelaku berasal dari Brazil. Yurisdiksi harus jelas diperkuat dengan diplomasi siber," ujar Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN) ini. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya