Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak sependapat dengan wacana agar penegak hukum tidak boleh terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Aparat penegak hukum (APH) yang terduga terlibat kasus juga mesti diperlakukan sama.
"Tidak ada batasan kemudian kepada APH penyelenggara negara tidak perlu ditindaklanjuti, tidak perlu di OTT," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Ghufron mengatakan tugas KPK untuk mengusut terduga pelaku korupsi sudah tertuang dalam Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu menyebutkan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan APH atau penyelenggara negara.
"Berarti kan bertentangan dengan semangat bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujar Ghufron.
Giat OTT, kata Ghufron, merupakan bagian kewenangan KPK yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, KPK juga tidak pandang bulu dalam melakukan giat penindakan.
"Karena OTT bagian dari upaya paksa yang berikan wewenang oleh KUHAP tangkap tangan itu. Karena, KPK didirikan untuk menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan atau diduga dilakukan," kata Ghufron. (OL-4)
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved