Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KPK: Penegak Hukum Tak Boleh Kena OTT Bertentangan dengan UU

FACHRI AUDHIA HAFIEZ
19/11/2021 20:18
KPK: Penegak Hukum Tak Boleh Kena OTT Bertentangan dengan UU
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(Antara)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak sependapat dengan wacana agar penegak hukum tidak boleh terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Aparat penegak hukum (APH) yang terduga terlibat kasus juga mesti diperlakukan sama.

"Tidak ada batasan kemudian kepada APH penyelenggara negara tidak perlu ditindaklanjuti, tidak perlu di OTT," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Ghufron mengatakan tugas KPK untuk mengusut terduga pelaku korupsi sudah tertuang dalam Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu menyebutkan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan APH atau penyelenggara negara.

"Berarti kan bertentangan dengan semangat bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujar Ghufron.

Giat OTT, kata Ghufron, merupakan bagian kewenangan KPK yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, KPK juga tidak pandang bulu dalam melakukan giat penindakan.

"Karena OTT bagian dari upaya paksa yang berikan wewenang oleh KUHAP tangkap tangan itu. Karena, KPK didirikan untuk menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan atau diduga dilakukan," kata Ghufron. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya