Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Soal Formula E, KPK: Jika tak Ditemukan Unsur Pidana Kasus Dihentikan 

Mediaindonesia.com
11/11/2021 20:22
Soal Formula E, KPK: Jika tak Ditemukan Unsur Pidana Kasus Dihentikan 
Plt juru bicara KPK Ali FIkri(MI/Susanto )

PLT Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan, jika penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila memang tidak ditemukanya unsur pidana. 

"Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," tegas Ali begitu ia disapa kepada wartawan, Kamis, (11/11).

Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Perusahaan yang Terkait Kasus Pajak

Ali pun menjelaskan, pada prinsipnya  proses penyelidikan itu ialah mencari  peristiwa pidana. Ali mengungkapkan, proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan. 

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," papar Ali. 

Oleh sebab itu, tegas Ali, siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil. Kemudian dmintai keterangan oleh tim penyelidik.

"Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," tandas Ali. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu. 

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto serta didampingi oleh Ketua TGUPP bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya