Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INSTITUE for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) mengapresiasi hadirnya Pedoman Kejaksaan No. 18/2021 yang mengatur proses penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui jalur rehabilitasi. Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menyebut pedoman itu sebagai upaya kejaksaan melalukan reorientasi kebijakan narkotika.
"Yang seharusnya tidak menjatuhkan pemenjaraan bagi pengguna narkotika. Pedoman ini mendorong optimalisasi penggunaan rehabilitasi dibandingkan penjatuhan pidana penjara," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (8/11).
Kendati demikian, ICJR dan LeIP memberikan beberapa catatan terkait pedoman yang diberlakukan sejak 1 November 2021 tersebut. Menurut Maidina, penghindaran pemenjaraan bagi pegguna narkotika seharusnya bukan hanya rehabilitasi saja. Sebab, tidak semua pengguna narkotika adalah pecandu atau mengalami ketergantungan.
Menurutnya, rehabilitasi hanya cocok diterapkan bagi pengguna narkotika yang benar-benar membutuhkan. Sementara mereka yang tidak mengalami ketergantungan adalah dengan melakukan pengesampingan perkara (spoonering) atau dapat mengoptimalkan penggunaan tuntutan pidana bersyarat dengan masa percobaan sesuai Pedoman Kejaksaan No. 11/2021.
Baca juga: Ada Lonjakan Kasus, Presiden Instruksikan Penanganan Khusus Covid-19 di 5 Provinsi ini
Selain itu, Maidina juga menyoroti ketidakjelasan mengenai produk hukum penetapan jaksa untuk rehabilitasi. Dalam Pedoman No. 18/2021, dijelaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri mengeluarkan penetapan rehabilitasi melalui proses hukum. Namun, pengaturan itu dinilai menimbulkan permasalahan.
"Mengingat Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur bentuk penghentian perkara melalui produk 'penetapan'. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penetapan rehabilitasi tersebut dapat disamakan dengan penghentian penuntutan?" jelas Maidina.
"Harusnya penetapan rehabilitasi tersebut sebagai bentuk tindakan atau treatment yang dinilai berbasis kesehatan dan memperoleh kejelasan kedudukan dalam pelaksanaannya," sambungnya.
ICJR dan LePI meminta agar kejaksaan melakukan revisi atas Pedoman 18/2021. Hal itu diharapkan untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi para pencari keadilan (justiabellen). Kalaupun tidak direvisi, Maidina menyarankan agar kejaksaan membuat pengaturan lebih lanjut dalam pedoman itu agar bisa diimplementasi secara tepat sesuai dengan niat baiknya. (OL-4)
Kemensos memberikan layanan rehabilitasi sosial intensif kepada MAS, 14, anak yang diduga membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Banjir di Kabupaten Demak mencapai tingkat terparah yang berdampak kepada lebih dari 93 ribu jiwa.
Kemensos menyerahkan bantuan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) anak dan pemeriksaan kesehatan di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, kemarin.
Program rehabilitasi sosial juga sejalan dengan tujuh agenda pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Dua PROPER Emas diraih oleh Pabrik Tuban, Jawa Timur (SIG) dan Pabrik Indarung, Sumatra Barat (PT Semen Padang)
ANAK-anak Indonesia saat ini berada dalam situasi rentan karena banyak orang yan tidak bertanggung jawab, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan tempat bermain
Mahkamah Agung Brasil memerintahkan mantan presiden Jair Bolsonaro menjalani hukuman 27 tahun atas dakwaan merencanakan kudeta usai kalah pemilu 2022.
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman sembilan hari penjara kepada pria Australia yang menerobos dan memegang Ariana Grande di premiere film.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan setelah tiga minggu menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus pendanaan kampanye dari rezim Muammar Gaddafi.
Seorang warga Tiongkok dihukum delapan tahun penjara karena menyelundupkan senjata api ke Korea Utara.
Kepindahan mantan kaki tangan Jeffrey Epstein, Ghislaine Maxwell ke Penjara Bryan memicu ketegangan di kalangan napi.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved