Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
INSTITUE for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) mengapresiasi hadirnya Pedoman Kejaksaan No. 18/2021 yang mengatur proses penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui jalur rehabilitasi. Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menyebut pedoman itu sebagai upaya kejaksaan melalukan reorientasi kebijakan narkotika.
"Yang seharusnya tidak menjatuhkan pemenjaraan bagi pengguna narkotika. Pedoman ini mendorong optimalisasi penggunaan rehabilitasi dibandingkan penjatuhan pidana penjara," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (8/11).
Kendati demikian, ICJR dan LeIP memberikan beberapa catatan terkait pedoman yang diberlakukan sejak 1 November 2021 tersebut. Menurut Maidina, penghindaran pemenjaraan bagi pegguna narkotika seharusnya bukan hanya rehabilitasi saja. Sebab, tidak semua pengguna narkotika adalah pecandu atau mengalami ketergantungan.
Menurutnya, rehabilitasi hanya cocok diterapkan bagi pengguna narkotika yang benar-benar membutuhkan. Sementara mereka yang tidak mengalami ketergantungan adalah dengan melakukan pengesampingan perkara (spoonering) atau dapat mengoptimalkan penggunaan tuntutan pidana bersyarat dengan masa percobaan sesuai Pedoman Kejaksaan No. 11/2021.
Baca juga: Ada Lonjakan Kasus, Presiden Instruksikan Penanganan Khusus Covid-19 di 5 Provinsi ini
Selain itu, Maidina juga menyoroti ketidakjelasan mengenai produk hukum penetapan jaksa untuk rehabilitasi. Dalam Pedoman No. 18/2021, dijelaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri mengeluarkan penetapan rehabilitasi melalui proses hukum. Namun, pengaturan itu dinilai menimbulkan permasalahan.
"Mengingat Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur bentuk penghentian perkara melalui produk 'penetapan'. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penetapan rehabilitasi tersebut dapat disamakan dengan penghentian penuntutan?" jelas Maidina.
"Harusnya penetapan rehabilitasi tersebut sebagai bentuk tindakan atau treatment yang dinilai berbasis kesehatan dan memperoleh kejelasan kedudukan dalam pelaksanaannya," sambungnya.
ICJR dan LePI meminta agar kejaksaan melakukan revisi atas Pedoman 18/2021. Hal itu diharapkan untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi para pencari keadilan (justiabellen). Kalaupun tidak direvisi, Maidina menyarankan agar kejaksaan membuat pengaturan lebih lanjut dalam pedoman itu agar bisa diimplementasi secara tepat sesuai dengan niat baiknya. (OL-4)
Kemensos memberikan layanan rehabilitasi sosial intensif kepada MAS, 14, anak yang diduga membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Banjir di Kabupaten Demak mencapai tingkat terparah yang berdampak kepada lebih dari 93 ribu jiwa.
Kemensos menyerahkan bantuan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) anak dan pemeriksaan kesehatan di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, kemarin.
Program rehabilitasi sosial juga sejalan dengan tujuh agenda pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Dua PROPER Emas diraih oleh Pabrik Tuban, Jawa Timur (SIG) dan Pabrik Indarung, Sumatra Barat (PT Semen Padang)
ANAK-anak Indonesia saat ini berada dalam situasi rentan karena banyak orang yan tidak bertanggung jawab, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan tempat bermain
Kardinal Giovanni Angelo Becciu, yang divonis penjara atas kasus penggelapan dan penipuan keuangan oleh Vatikan, mengklaim tetap dapat berpartisipasi dalam konklaf.
Bob Menendez, mantan Senator Demokrat New Jersey, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan suap dan korupsi.
Axel Rudakubana, 18, dijatuhi hukuman minimal 52 tahun atas pembunuhan sadistik terhadap tiga gadis muda di Southport, Inggris.
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Majelis juga memberikan hukuman denda Rp1 miliar ke Budi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved