Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dibutuhkan Sanksi Tegas Bagi yang Tidak Lapor LHKPN

Sri Utami
08/11/2021 18:10
Dibutuhkan Sanksi Tegas Bagi yang Tidak Lapor LHKPN
Ilustrasi gerakan pelaporan LHKPN(Antara )

RENDAHNYA komitmen pejabat publik melaporkan  laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menegaskan perlunya sanksi tegas. 

"Memang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Seperti komitmen pejabat publik kita memang masih rendah dalam hal tranparansi harta kekayaannya. Padahal sistem pelaporan LHKPN ini dibuat salah satunya untuk mendeteksi secara dini kemungkinan adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik melalui pengawasan harta kekayaan," ujar peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Kurniawan kepada Media Indonesia, Senin (8/11). 

Yuris menekankan belum adanya sanksi tegas itu harus menjadi perhatian, khusus yang harus segera diperbaiki. "Ini membuat tidak ada efek nyata yang diterima oleh pejabat publik yang tidak taat melapor. Ke depan, KPK perlu meformulasikan dan mendorong perubahan kebijakan agar ada sanksi yang tegas." 

Baca juga: Ketua KPK Komjen Firli Akan Pensiun sebagai Polisi Bulan Depan

Khusus untuk pejabat BUMD dia menilai ada faktor khusus yang membuat kepatuhan melapor LHKPN mereka rendah. BUMD seringkali dianggap sebagai perusahaan bisnis di daerah yang lepas dari pertanggungjawaban publik. Padahal, BUMD bagian dari lembaga yang mengelola keuangan negara merujuk pada Putusan MK Tahun 2013.

"Harus ada dorongan untuk membuat sanksi yang efektif bagi pejabat yang tidak melapor LHKPN. Kedua, perlu komitmen juga dari kepala daerah agar pejabat BUMD patuh. Bisa saja misalnya setiap pemerintah daerah berkomitmen mempublikasikan nama-nama pejabat BUMD yang tidak patuh lapor LHKPN agar masyarakat tahu. Selain itu, kepatuhan LHKPN juga bisa dijadikan pertimbangan bagi kepala daerah apabila seseorang akan mengisi jabatan di BUMD," tukasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya