Bawaslu Sebut Tidak bisa Tindak Relawaan Ganjar yang bagi-bagi Sembako

Anggitondi Martaon
01/11/2021 20:57
Bawaslu Sebut Tidak bisa Tindak Relawaan Ganjar yang bagi-bagi Sembako
Ketua Bawaslu Abhan(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak bisa berbuat banyak menyikapi deklarasi relawan calon presiden (capres) yang membagikan sembako. Sebab, saat ini belum masuk tahapan Pemilu 2024.

"Penyelenggara (Bawaslu) kan kerjanya ada di wilayah tahapan," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, hari ini.

Menurut dia, landasan Bawaslu bergerak terdapat di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pilkada. Dalam ketentuan tersebut sudah ditetapkan kapan waktunya Bawaslu bekerja.

Baca juga: Peringati Hari Santri, Sahabat Ganjar Bantu Pesantren

Dia pun menyarankan agar penindakan dilakukan melalui regulasi lain. Seperti ketentuan beraktivitas selama pandemi covid-19. "Misal saat ini persoalan pandemi, maka persoalan pandemi covid-19 yang dipatuhi ketika ada kegiatan yang tadi," ujar dia.

Sebelumnya, sejumlah relawan mendeklarasikan diri mendukung salah satu tokoh yang berpotensi menjadi Capres 2024. Salah satunya relawan Ganjar Pranowo.

Dalam beberapa kesempatan, kegiatan deklarasi diisi dengan kegiatan pembagian sembako. Seperti yang dilakukan Relawan Sahabat Ganjar di Bogor, Jawa Barat pada 17 Oktober 2021. (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya