Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaedi Mahesa mengatakan dalam waktu dekat DPR akan segera membahas RUU Jabatan Hakim kendati tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU tersebut dinilainya mendesak untuk segera dibahas karena pengaturan mengenai jabatan hakim masih tersebar, bersifat parsial dan masih terdapat kekosongan hukum.
"UU yang mengatur Kejaksaan, Kepolisain bahkan advokat sudah lama ada sehingga wajar kalau kita memerlukan UU Jabatan Hakim," ujar Desmond, Senin (1/11).
Sebagai pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman perlu menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas serta adanya dijamin keamanan dan kesejahteraan, sehingga dapat diwujudkan penegakan hukum dan keadilan secara optimal.
"Diharapkan pembahasan RUU JH ini bisa selesai paling tidak dalam dua kali masa sidang, sehingga memasuki tahun 2022 kita sudah punya UU Jabatan Hakim," tutur politikus Gerindra tersebut.
Sebelumnya di hari yang sama, ketika membuka Masa Sidang II Tahun 2021-2022 DPR RI, Ketua DPR Puan Maharani memastikan DPR siap menyelesaikan program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ia meminta penyelesaian prolegnas menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan Pemerintah, karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur rakyat dalam menilai kinerja legislasi.
Kinerja legislasi kerap mendapat kritik karena jauh dari target. Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma dalam rilis Evaluasi Kinerja DPR secara daring, Kamis (28/10), mempertanyakan DPR yang baru menghasilkan satu RUU prioritas, yakni RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Padahal Ketua DPR menyodorkan tujuh RUU Prioritas untuk dibahas sepanjang Masa Sidang I Tahun 2021-2022.
Wakil rakyat, menurut Leo, malah sibuk mengotak-atik daftar prolegnas prioritas dengan menambah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan tambahan itu, jumlah RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021 menjadi 37 RUU. (P-2)
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved