Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Legislator Gerindra Ingin Segera Bahas RUU Jabatan Hakim

Sri Utami
01/11/2021 17:40
Legislator Gerindra Ingin Segera Bahas RUU Jabatan Hakim
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaedi Mahesa(ANTARA)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaedi Mahesa mengatakan dalam waktu dekat DPR akan segera membahas RUU Jabatan Hakim kendati tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU tersebut dinilainya  mendesak untuk segera dibahas  karena pengaturan mengenai jabatan hakim masih tersebar, bersifat parsial dan masih terdapat kekosongan hukum.  

"UU yang mengatur Kejaksaan, Kepolisain bahkan advokat sudah lama ada sehingga wajar kalau kita memerlukan UU Jabatan Hakim," ujar Desmond, Senin (1/11). 

Sebagai pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman perlu menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas serta adanya dijamin keamanan dan kesejahteraan, sehingga dapat diwujudkan penegakan hukum dan keadilan secara optimal.

"Diharapkan pembahasan RUU JH ini bisa selesai paling tidak dalam dua kali masa sidang, sehingga memasuki tahun 2022 kita sudah punya UU Jabatan Hakim," tutur politikus Gerindra tersebut.

Sebelumnya di hari yang sama, ketika membuka Masa Sidang II Tahun 2021-2022 DPR RI, Ketua DPR Puan Maharani memastikan DPR siap menyelesaikan program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ia meminta penyelesaian prolegnas menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan Pemerintah, karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur rakyat dalam menilai kinerja legislasi.

Kinerja legislasi kerap mendapat kritik karena jauh dari target. Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma dalam rilis Evaluasi Kinerja DPR secara daring, Kamis (28/10), mempertanyakan DPR yang baru menghasilkan satu RUU prioritas, yakni RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Padahal Ketua DPR menyodorkan tujuh RUU Prioritas untuk dibahas sepanjang Masa Sidang I Tahun 2021-2022.

Wakil rakyat, menurut Leo, malah sibuk mengotak-atik daftar prolegnas prioritas dengan menambah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan tambahan itu, jumlah RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021 menjadi 37 RUU.  (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya