Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Digugat Mantan Kader, PSI: Kami Punya Bukti Kuat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/10/2021 17:09
Digugat Mantan Kader, PSI: Kami Punya Bukti Kuat
Ilustrasi(Antara)

PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) tak gentar menghadapi gugatan yang diajukan Viani Limardi atas pemecatan dirinya sebagai kader partai sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta.

Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina mengingatkan pemecatan tidak dilakukan sepihak tapi telah melewati proses evaluasi panjang mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan DPP PSI, termasuk meminta keterangan langsung dari Viani.

"Kami punya bukti-bukti kuat sebagai dasar pemecatan. Dengan menggugat ke Pengadilan sebenarnya Viani hanya akan semakin mempermalukan dirinya sendiri. Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI dengan bertindak arogan,” paparnya, Rabu (20/10).

PSI pun menanggapi baik pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Baca juga : Relawan Anies Mendeklarasikan Anies Sebagai Capres 2024

Diharapkan proses pengadilan ini juga akan mengakhiri perang opini di media sosial yang hanya membuat kebingungan di masyarakat.

“Kami terus menjaga integritas di PSI baik kader maupun Anggota Legislatif. Hadir bekerja untuk masyarakat dan jauh dari sifat arogan. Semua kader PSI bahkan anggota legislatif pun harus siap diawasi dan berani bertanggungjawab,” tegasnya.

Dirinya juga memastikan PSI akan hadir dan mengikuti seluruh proses pengadilan.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Viani Limarfi gugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai dirinya dipecat dari partai.

Menurutnya, pemecatan ini membunuh karakternya dan merusak citranya hingga keluarga besarnya. Bahkan, ia sendiri merasa dirugikan padahal ia mengaku turut membesarkan PSI di DKI Jakarta. Tudingan penggelembungan dana reses, menurut Viani adalah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya