Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ANGGOTA Komisi III DPR, Supriansa mengatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang harus bertanggung jawab atas dugaan praktik bisnis peredaran narkoba yang terjadi di dalam sel. Hal ini seperti video yang sempat beredar di media sosial. “Mestinya Kalapas harus bertanggungjawab jika masih ada napi menjadi pelaku bisnis narkoba di Lapas,” kata Supriansa, Sabtu (16/10).
Anggota Fraksi Partai Golkar ini meminta kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM harus lebih tegas serta selektif dalam memilih Kepala Lapas di seluruh Indonesia.
“Dia evaluasi anak buahnya dong. Kan Kalapas yang bersentuhan langsung warga binaan di Lapas masing-masing,” tandasnya.
Di sisi lain, Supriansa mengatakan Komisi III masih menunggu keputusan dari pimpinan Komisi III apakah bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cipinang sebagai bentuk pengawasan. “Tergantung Pimpinan Komisi III nanti setelah masuk masa sidang. Sebagai anggota, kita ikut saja,” tandasnya
Sementara Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan sejak awal seharusnya pemerintah melakukan proses hukum pada pihak-pihak yang melakukan bisnis narkotika di Lapas, termasuk di dalamnya terhadap para petugas yang terlibat. Karena, mustahil bisnis ini bisa berjalan jika tidak ada orang dalam yang membantunya.
Bahkan, kata dia, pejabat yang menjadi pelaksana harus dievaluasi jika benar adanya dugaan praktik bisnis kotor didalam sel tersebut. Sebab, harus ada niat yang tegas untuk membersihkan lapas dari para oknum petugas utamanya yang memfasilitasi praktik bisnis kotor tersebut.
“Setiap ada kejadian, maka pimpinan instansi selevel pelaksana seperti Dirjen, Direktur, Kepala Lapas atau jabatan lain yang terlibat itu diganti dan diberlakukan hukuman disiplin. Jika ada bukti dapat juga diteruskan proses pidananya,” kata Fickar.
Pendapat senada disampaikan pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar, Supanji Ahmad juga sepakat jika Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas dievaluasi maupun diganti meskipun hal itu belum tentu akan menyelesaikan persoalan pokoknya. Karena dugaan bisnis kotor ini bukan hal baru, bahkan sudah berjalan cukup lama dan hampir terjadi di setiap lapas.
Menurut dia, dugaan praktik bisnis kotor tersebut merupakan mata rantai yang dikendalikan dalam suatu jaringan kuat, mapan dan mengakar kuat dalam lingkungan lapas. Sebab, praktik ini terjadi diduga melibatkan seluruh jaringan sistem PAS.
“Keberadaan sel berfasilitas istimewa secara logika awam patut dicurigai adanya permainan kotor dan curang oleh aparat yang berwenang yang merupakan pelanggaran atas hukum pidana. Sel berfasilitas istimewa, dan bisnis kotor lainnya di dalam rutan/lapas tidak dapat dilepaskan dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum,” katanya.
Ia menambahkan penyalahgunaan wewenang selama ini hampir selalu berkaitan dengan praktik korupsi dan praktik mafia peradilan, kongkalingkong antara tahanan dan petugas sampai saat ini masih terus berlangsung.
“Bahkan, sudah berapa banyak kepala lapas yang diganti tetap saja terjadi karena hanya beda pelakunya,” tandasnya.
Adapun Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun membantah ada bisnis di dalam Lapas Cipinang
Ibnu juga membantah terjadinya praktik bisnis dalam Lapas Cipinang, seperti yang diberitakan lewat video berdurasi 9 menit 20 detik itu oleh NarasiTV.
"Kami melaksanakan sidak, mengecek langsung ke kamar hunian dan tidak menemukan apa yang disangkakan dalam video tersebut," kata Ibnu. (Ant/OL-8)
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved