Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bencana di Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyidik memeriksa sejumlah pejabat pengadaan di lingkungan pemkab.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021 dengan tersangka AMN (Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nu) dan kawan-kawan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/10).
Saksi yang dipanggil yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kolaka Timur Dewa Made Ratmawan. Kemudian, tujuh anggota pokja ULP Kolaka Timur Ririn Wijaya, Haeruddin, Sarmin Ishak, Gusti Putu Artana, I Putu Sidiono, Andi Ahmad Tongasa, dan Fandy Warsya Ashari.
Selain itu, sekretaris pribadi bupati Nikyta Faradilla juga dipanggil sebagai saksi. Adapun pemeriksaan para saksi digelar di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kota Kendari.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah.
Bupati Andi Merya disangkakan menerima suap dari Anzarullah terkait kongkalikong proyek rehabilitasi dan rekonstruksi bencana yang dananya bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Andi Merya ditangkap melalui operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar pada 21 September lalu. Dia diduga menerima suap Rp225 juta dan Rp25 juta dari Anzarullah.
Duit itu sebagai fee paket konsultasi proyek dua jembatan dan konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah di Pemkab Kolaka Timur agar nantinya dimenangi perusahaan milik Anzarullah serta orang-orang kepercayaannya.
Nilai konsultasi proyek dua jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta. Adapun nilai konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta. Fee yang disepakati dari proyek tersebut sebesar 30%.
KPK membeberkan pada Maret hingga Agustus 2021 Bupati dan Kepala BPBD menyusun proposal hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (dana RR) pascabencana serta dana siap pakai.
Pada awal September 2021, keduanya datang ke kantor BNPB di Jakarta untuk memaparkan pengajuan dana hibah tersebut. Kolaka Timur tercatat mendapat alokasi hibah BNPB untuk rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan dana siap pakai Rp12,1 miliar.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah meminta Andi Merya beberapa pekerjaan fisik dari sumber dana hibah BNPB itu nantinya digarap orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu pengurusan dana hibah tersebut. (Dhk/OL-09)
Banjir, kebakaran, angin kencang, gelombang pasang, dan tanah longsor bukan hanya mengancam keselamatan manusia, tapi juga menghambat pembangunan dan menimbulkan kerugian ekonomi besar.
MEMPERINGATI Hari Logistik Nasional 2025, Lion Parcel menyoroti peran kurir sebagai garda terdepan dalam menghubungkan Indonesia melalui pengiriman barang, termasuk di wilayah timur Indonesia dengan akses yang menantang.
BNPB mencatat 18 kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia dalam kurun waktu 24 jam sejak Selasa (24/6) pukul 07.00 WIB hingga Rabu (25/6) pukul 07.00 WIB.
TANTANGAN dalam mengatasi dan melakukan mitigasi bencana di dunia saat ini disebut semakin kompleks. Berbagai isu global seperti perubahan iklim hingga tekanan urbanisasi menjadi pemicunya.
Cakupan perlindungan asuransi belum mampu mengimbangi besarnya potensi kerugian. Hal itu mengakibatkan semakin banyak pihak yang kurang atau tidak terlindungi.
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi peralihan musim hujan ke musim kemarau.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved