Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DIREKTUR Eksekutif Perludem Khoriunnisa Nur Agustyati mengungkapkan, lambatnya kerja pemerintah dalam membentuk Panitia Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa berimplikasi buruk pada pesta demokrasi 2024.
Dengan waktu yang sangat singkat, pansel dikhawatirkan tidak bisa bekerja secara maksimal. Akhirnya, anggota KPU dan Bawaslu yang terpilih nantinya bukanlah orang-orang terbaik.
"Sosok pansel dan waktu yang diberikan sangat menentukan kualitas anggota KPU dan Bawaslu yang tentu akan membuat pemilu mendatang menjadi berkualitas," ujar Khoirunnisa kepada Media Indonesia, Minggu (9/10).
Semestinya, di masa pandemi seperti sekarang, pemerintah menyadari bahwa proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu membutuhkan persiapan yang panjang.
Pemilihan komisioner akan banyak dilakukan secara daring yang tentunya lebih sulit dibandingkan seleksi konvensional.
Baca juga : Bakal Calon Presiden dari Non Parpol Lebih Menonjol
"Persiapannya harus sangat matang. Itu butuh waktu dan semua harus dipikirkan," tuturnya.
Keterlambatan pembentukan pansel, sambung Khoirunnisa, juga dikhawatirkan membuat proses transisi dari komisioner lama ke komisioner baru tidak berjalan mulus.
Ia memahami, dalam rangka menyongsong pesta demokrasi akbar pada 2024, pemerintah pasti ingin membentuk pansel yang berisikan figur-figur terbaik.
Figur-figur yang tidak hanya mengerti teknis tata kelola atau manajemen, tetapi juga yang punya inovasi untuk mendukung pilpres, pileg dan pilkada 2024.
Namun, menurutnya, waktu untuk menimbang-nimbang tidak perlu selambat ini.
"Menurut saya tidak sesusah itu untuk memilih. Karena ada nama yang sudah biasa jadi anggota pansel, di 2012 dan 2017, jadi pasti sudah paham. Kemudian kita juga punya banyak guru besar ilmu politik tata negara yang merupakan para ahli pemilu," jelas dia. (OL-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved