Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
BERDASARKAN data 2020, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan 11,44% pegawai kejaksaan belum melaporkan harta kekayaan ke sistem laporan harta kekayaan pejabat negara elektronik atau e-LHKPN.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat membuka rapat kerja teknis Bidang Pengawasan 2021 secara virtual. "Bidang Pengawasan berperan dalam memonitor tingkat kepatuhan penyampaian e-LHKPN pegawai kejaksaan. Saya minta Bidang Pengawasan lebih mendorong pegawai untuk melaporkan e-LHKPN," tegasnya, Selasa (5/10).
Baca juga: Jaksa Dilarang Tampilkan Hedonisme di Media Sosial
Untuk melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja satuan kerja, Burhanuddin juga meminta Bidang Pengawasan menjalin hubungan yang harmonis dengan institusi lain. Seperti, Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pemberitaan Media Indonesia pada Jumat (24/9) lalu, kepatuhan LHKPN di kejaksaan masih berada di angka 78,72%. Dari 11.715 wajib lapor di kejaksaan, sebanyak 1.126 di antaranya belum melaporkan LHKPN.
Kepatuhan jaksa dalam melapor harta kekayaan masih di bawah dua institusi penegak hukum lainnya. Untuk Polri misalnya, kepatuhan LHKPN berada pada angka 79,51%. Sebanyak 689 dari 16.074 orang belum melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga: Mengenalkan kepada Publik Persenjataan Negara
Sementara itu, 2.600 laporan masih dinyatakan belum lengkap. Adapun tingkat pelaporan dan kepatuhan LHKPN di KPK sudah mencapai 100%. Sebelumnya, Ketua Komjak Barita Simanjuntak menekankan bahwa pelaporan harta kekayaan bentuk kepatuhan dan pencegahan korupsi di lingkungan kejaksaan.
Pun, melaporkan kekayaan juga merupakan dukungan konkret terwujudnya integritas penegak hukum kejaksaan yang bersih dan berwibawa. "Ada sanksi bila tidak patuh melaporkan LHKPN secara teratur dalam jenjang promosi jabatan. Ini sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan Jaksa Agung Muda Pembinaan," katanya beberapa waktu lalu.(OL-11)
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Maka dibutuhkan ‘revolusi budaya integritas’. Sejatinya, integritas pendidikan kita lahir dari sebuah kesadaran dan kebijaksanaan kritis dalam mendidik, membangun, dan mengorganisasi.
Temuan sejumlah lembaga pendidikan berbuat curang untuk mendongkrak akreditasi sekolah harus segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata demi perbaikan kualitas.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Integrasi: Satukan perbedaan, raih manfaat! Proses kolaborasi cerdas untuk hasil optimal dan pertumbuhan berkelanjutan.
Menurut Sunarto, aspek integritas merupakan kunci utama dalam membangun lembaga peradilan yang berkualitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved