Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
BERDASARKAN data 2020, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan 11,44% pegawai kejaksaan belum melaporkan harta kekayaan ke sistem laporan harta kekayaan pejabat negara elektronik atau e-LHKPN.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat membuka rapat kerja teknis Bidang Pengawasan 2021 secara virtual. "Bidang Pengawasan berperan dalam memonitor tingkat kepatuhan penyampaian e-LHKPN pegawai kejaksaan. Saya minta Bidang Pengawasan lebih mendorong pegawai untuk melaporkan e-LHKPN," tegasnya, Selasa (5/10).
Baca juga: Jaksa Dilarang Tampilkan Hedonisme di Media Sosial
Untuk melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja satuan kerja, Burhanuddin juga meminta Bidang Pengawasan menjalin hubungan yang harmonis dengan institusi lain. Seperti, Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pemberitaan Media Indonesia pada Jumat (24/9) lalu, kepatuhan LHKPN di kejaksaan masih berada di angka 78,72%. Dari 11.715 wajib lapor di kejaksaan, sebanyak 1.126 di antaranya belum melaporkan LHKPN.
Kepatuhan jaksa dalam melapor harta kekayaan masih di bawah dua institusi penegak hukum lainnya. Untuk Polri misalnya, kepatuhan LHKPN berada pada angka 79,51%. Sebanyak 689 dari 16.074 orang belum melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga: Mengenalkan kepada Publik Persenjataan Negara
Sementara itu, 2.600 laporan masih dinyatakan belum lengkap. Adapun tingkat pelaporan dan kepatuhan LHKPN di KPK sudah mencapai 100%. Sebelumnya, Ketua Komjak Barita Simanjuntak menekankan bahwa pelaporan harta kekayaan bentuk kepatuhan dan pencegahan korupsi di lingkungan kejaksaan.
Pun, melaporkan kekayaan juga merupakan dukungan konkret terwujudnya integritas penegak hukum kejaksaan yang bersih dan berwibawa. "Ada sanksi bila tidak patuh melaporkan LHKPN secara teratur dalam jenjang promosi jabatan. Ini sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan Jaksa Agung Muda Pembinaan," katanya beberapa waktu lalu.(OL-11)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Institusi pendidikan tidak boleh sekadar menjadi penonton di tengah dinamika dunia yang bergerak cepat.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Di tengah shortfall penerimaan pajak, katanya, langkah bersih-bersih seperti ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik bahwa negara tidak memberi ruang bagi penyimpangan.
Praktik lancung ini telah mengakar di sektor peradilan, mulai dari tingkat panitera, hakim, hingga pejabat di Mahkamah Agung.
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved