Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan utusan golongan diwacanakan kembali masuk keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
"Sebelum amendemen keempat, keanggotaan MPR RI terdiri atas anggota DPR RI, utusan daerah, dan utusan golongan. Setelah amendemen keempat, keanggotaan MPR RI hanya terdiri atas anggota DPR RI sebagai representasi partai politik dan anggota DPD RI sebagai representasi kepentingan daerah, sedangkan utusan golongan dihapuskan," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari ini.
Pernyataan itu juga disampaikan Bamsoet dalam "focus group discussion" (FGD) dengan tema "Revitalisasi Lembaga MPR" kerja sama MPR RI bersama Aliansi Kebangsaan dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Gedung Senayan, Jakarta, hari ini.
Bamsoet menyatakan sejumlah tokoh bangsa menyatakan utusan golongan patut dipertimbangkan masuk dalam keanggotaan MPR RI. Hal itu disampaikan sejumlah organisasi di antaranya PP Muhammadiyah, PBNU, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, dan berbagai organisasi kemasyarakatan.
Baca juga: Tragedi Pemilu 2019 Jangan Sampai Terulang
Bamsoet mengatakan wacana menghadirkan kembali utusan golongan merupakan wacana menarik yang perlu dielaborasi lebih jauh. Ruang dialektikanya harus dibuka lebar, tidak boleh ditutup apalagi buru-buru ditangkal.
Bamsoet mengutip argumen Ansel da Lopez, tokoh jurnalis yang juga pernah menjadi anggota DPR/MPR RI mengatakan kehadiran utusan golongan akan menjadikan MPR RI sebagai lembaga perwakilan yang inklusif, yang mengikutsertakan seluruh unsur dalam masyarakat Indonesia yang plural.
"Kehadiran utusan golongan juga membuat kepentingan masyarakat yang tidak terwakili oleh partai politik dan daerah bisa terakomodir. termasuk golongan yang karena aturan undang-undang, hak pilih dan/atau hak dipilihnya ditiadakan," jelas Bamsoet.
Sementara itu, anggota MPR/DPD RI Jimly Asshiddiqie menekankan kehadiran utusan golongan sangat penting. Perjalanan 23 tahun reformasi yang menghilangkan utusan golongan dalam keanggotaan MPR RI perlu dievaluasi.
"Kini keberadaan utusan golongan hanya berada di Majelis Rakyat Papua (MRP). Padahal, para pendiri bangsa telah memikirkan dengan matang, menghadirkan utusan golongan dalam sistem perwakilan Indonesia," kata Jimly.(OL-4)
KEMAMPUAN story telling atau bercerita sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman yang benar bagi masyarakat terkait langkah pengobatan yang tepat dalam mengatasi kanker.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan landasan kerja yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan harus menjadi acuan para pemangku kepentingan dalam pembangunan.
UUD 1945 mencerminkan sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan dan membentuk negara yang berdaulat.
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI menganggap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak memenuhi unsur materiel
Bamsoet mendapatkan sanksi ringan dengan teguran tertulis.
La Nyalla Klaim Prabowo Setuju Amendemen UUD 1945, Dikembalikan ke Naskah Asli
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved