Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Tragedi Pemilu 2019 Jangan Sampai Terulang

Cahya Mulyana
04/10/2021 19:40
Tragedi Pemilu 2019 Jangan Sampai Terulang
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)


PEMILIHAN Umum (Pemilu) 2024 akan digelar bersama dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Perlu jeda antara dua gelaran tersebut untuk mengantisipasi kelelahan yang dapat berujung kematian penyelenggaranya.

"Evaluasi Pemilu 2019 yang kompleks secara beban bagi kerja penyelenggara pemilu, concern issue bagi peserta pemilu, dan kerumitan bagi pemilih perlu menjadi pertimbangan penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Delia Wildianti pada webinar bertajuk Utak-atik Jadwal Pemilu 2024 Demi Apa?, Senin (4/10).

Pada kesempatan itu hadir Koordinator Nasional Sekretaris Nasional (Seknas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby, Analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto dan Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan.

Menurut Delia, Pemilu 2019 banyak memakan korban jiwa akibat beban kerja penyelenggara yang berat. Tragedi itu tidak boleh terulang lagi sehingga perlu jeda antara pemilu dan pilkada serentak 2024.

"Pertimbangan penjadwalan, konteks pemilu serentak 2024 yang menggabungkan pilpres, pileg dan pilkada dalam satu tahun yang sama menjadi pertimbangan untuk memberikan jeda antara tahapan pemilu yang di dalamnya pilpres dan pileg dengan pilkada," ungkapnya.

Jeda antara pemilu dan pilkada diperlukan untuk mengakomodasi pelaksanaan setiap tahapan secara substansial disertai dengan proses evaluasi tahapan yang matang. "Penjadwalan pemilu perlu disesuaikan dengan konteks keserentakan yang tidak ideal dan memicu kompleksitas," tutur Delia.

Ia juga menekankan pesta demokrasi di 2024 harus ditopang kesiapan seluruh pemangku kepentingan. Itu meliputi kesiapan penyelenggara pemilu dari sisi teknologi juga SDM. "Juga dari sisi kesiapan partai terkait jumlah kader yang dicalonkan, kesiapan pemilih khususnya mengenai political efficacy, concern issue bukan hanya di pilpres tapi juga pileg, kesiapan pemerintah yang mengacu pada kecukupan anggaran," jelasnya.

Delia mengatakan KPU harus menghitung secara saksama jeda waktu yang akurat agar pemilu bukan hanya sebatas prosedural pada hari H. Pesta demokrasi bekerja sebagai proses sirkulasi kepemimpinan yang demokratis dan substansial di sepanjang tahapan pemilu, prapemilu, hari pencoblosan dan pascapemilu.

Lembaga penyelenggara pemilu yang menganut model independen memiliki keleluasaan dalam menyelenggarakan pemilu termasuk mengatur secara detail regulasinya. "Namun intervensi pemerintah yang cukup kuat ini bisa mempengaruhi independensi penyelenggara pemilu," pungkasnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya