Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku tidak pernah mengenalkan penyidik lain ke eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Hal itu disampaikannya saat menanggapi kesaksian Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada yang menyebut bahwa ada delapan orang di KPK yang bisa mengamankan perkara, termasuk dirinya.
"Kami sampaikan, bahwa saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain kepada saudara Azis," aku Robin di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
Selain itu, ia juga membantah keterangan Yusmada yang menyebut bahwa Syahrial mengenalnya karena dikenalkan oleh Azis. Menurut Robin, ia mengenal Syahrial karena dikenalkan ajudan Azis bernama Dedi Mulyanto.
Sebelumnya, informasi mengenai delapan orang di KPK yang 'dimiliki' oleh Azis terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Yusmada pada penyidikan. BAP itu kembali dibacakan oleh jaksa KPK di ruang sidang untuk memastikan kebenarannya.
"Saudara (Yusmada) menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," jelas jaksa KPK.
"M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin," sambungnya.
Baca juga: 8 'Antek' Azis di KPK Diduga Dipakai untuk OTT dan Amankan Perkara
KPK telah menetapkan Yusmada sebagai tersangka dalam perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai bersama Syahrial. Sebelumnya, ia diminta Syahrial Rp200 juta sebagai rasa terima kasih karena terpilih sebagai sekretaris darerah.
Saat kasus tersebut masih berada di tingkat penyelidikan, Yusmada menyebut bahwa Syahrial sempat mengatakan bahwa perkara tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan oleh KPK. Namun, Syahrial mengatakan akan ada orang yang membantu agar tidak ditingkatkan, yakni Stepanus Robin Pattuju yang saat itu masih bekerja sebagai penyidik KPK.
Dalam kasus ini, Robin dan pengacara bernama Maskur Husain duduk sebagai terdakwa. Jaksa KPK mendakwa mereka telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu atas penanganan lima perkara.
Selain kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Robin dan Maskur menangani perkara Lampung Tengah yang melibatkan Azis Syamsuddin, penyidikan perkara bantuan sosial, Direktur PT Tenjo Usman Effendi, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (P-2)
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPKĀ membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
KEPOLISIAN Republik Indonesia menarik lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengisi jabatan Kapolres di sejumlah wilayah. Lembaga Antirasuah mengapresiasi promosi itu.
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilaiĀ Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved