Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara terorisme mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atau P21.
Diketahui, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri lantaran kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya (sudah P21)," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (4/10).
Dalam surat yang diterima Media Indonesia, berkas perkara terorisme Munarman disebut telah dilimpahkan ke Kejagung sejak 7 Juni 2021 silam.
Hasil penelitian Kejagung pada 20 September 2021 menyebut berkas perkara Munarman sudah lengkap.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan," tulis surat tersebut.
Baca juga : Saksi Sebut Azis Punya Delapan Orang di KPK
Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman.
Adapun nerkas perkara yang sempat dikirim penyidik telah dikembalikan oleh jaksa.
"Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU. Dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P-19," ucap Ahmad.
Penyidik, kata Ahmad, telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas itu, yaitu memeriksa saksi tambahan.
Ahmad menerangkan ada beberapa saksi tambahan, seperti Habib Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan pengurus FPI lainnya Haris Ubaidillah. (OL-2)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Dia menduga pencopotannya itu terkait dengan kehadirannya sebagai saksi meringankan bagi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman,
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
SEBANYAK 300 personel gabungan mengamankan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12).
TERSANGKA kasus tindak pidana terorisme Munarman akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pemberkasan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya ke persidangan di pengadilan
Menurutnya, tim JPU akan meminta penyidik Densus 88 Antiteror Polri untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved