Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM persiapan pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melakukan konsiyering membahas grand desain pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan serentak 2024, Minggu (3/10). Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan KPU masih konsisten dengan jadwal pelaksanaan pemilu yang diusulkan yakni 21 Februari 2024.
"Belum selesai konsinyeringnya. KPU masih konsisten, dengan menjelaskan beberapa alasan bahwa 21 Februari 2024 adalah pilihan terbaik," ujar Pramomo melalui pesan singkat.
Baca juga : Selain Baleg. Komisi I DPR juga Berencana Kunker ke Amerika
Senada, pimpinan Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem Saan Mustopa menyampaikan kesepakatan terkait hari pelaksaan pemungutan suara untuk pemilu belum dicapai. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengusulkan agar pemilu digelar 15 Mei 2024. Hal itu disampaikan seusai Menkopolhukam menghadiri rapat di istana negara, Senin (27/9). Adapun pertimbangan itu, menurut Mahfud seusai didasarkan pada alasan efisiensi.
Pemerintah ingin masa kampanye dengan hari pencoblosan suara lebih singkat, sehingga rentan waktu antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama. (OL-2)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved