Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI diketahui berencana melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Ekuador dan Brasil terkait penyempurnaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Informasi terkait kunker itu diketahui dalam surat dari Pimpinan Baleg dengan Nomor LG/13489/DPR RI/IX/2021 yang beredar di kalangan media.
Dalam surat yang ditandangani oleh Pimpinan Badan Legislasi Kabag Set. Basan Legislasi, Widiharto tersebut kunjungan Baleg ke dua negara akan dilakukan pada 31 Oktober sampai 6 November untuk Ekuador dan 16 sampai 22 November untuk Brazil. Surat tersebut sudah mendapat tembusan dari para pimpinan baleg, pimpinan fraksi, dan kepala sekretariat fraksi.
"Sehubungan dengan itu pimpinan Badan Legislasi mengharapkan masing-masing fraksi dapat menyampaikan nama-nama anggota Badan Legislasi yang ditugaskkan untuk mengikuti kegiatan dimaksud kepada Sekretariat Badan Legislasi sesuai dengan komposisi," tulis surat tersebut.
Dalam surat tersebut, sudah diatur terkait komposisi masing-masing fraksi yang diberikan kuota jumlah anggota yang akan berangkat kunker. Adapun keanggotaan itu harus dibagi secara merata untuk dua negara tujuan. Berdasarkan surat, pimpinan Baleg mengharapkan bahwa nama anggota Baleg dapat disampaikan paling lambat 30 September 2021.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik rencana kunker Baleg tersebut. DPR
Baca jga : Pemerintah Diminta Tak Intervensi Penyelenggaraan Pemilu
Ia menilai rencana kunker tersebut tak berguna dan tak jelas tujuan utamanya.
"Enggak ada kalimat yang pas untuk mengekspresikan keanehan rencana kunker Baleg ini. Pokoknya kacau saja. Dan ini semacam kekacauan abadi DPR saat ini yang selalu saja mencuri panggung dengan berbagai kontroversi kebijakan, sikap, hingga korupsi," kata Lucius dalam keterangan resminya, Jumat (1/9).
Lucius meminta agar rencana kunjungan kerja Baleg keluar negeri pada akhir Oktober 2021 itu dibatalkan. DPR, kata dia, kerap kali menciptakan masalah yang tidak penting di tengah pandemi saat ini. Ia menilai DPR di tengah pandemi justru kerap menimbulkan kegaduhan ketimbang memberikan prestasi kinerja yang baik untuk masyarakat.
Bahkan, ia mencatat DPR baru mengesahkan satu RUU Prioritas dari 33 daftar RUU Prioritas 2021.
"Padahal, masa sidang untuk penuntasan pembahasan RUU Prioritas 2021 itu hanya tinggal satu masa sidang lagi," kritiknya. (OL-7)
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
MESKI terus diganjal DPR selama 20 tahun, satu-satunya solusi pengesahan UU PPRT juga ada di tangan DPR.
KETUA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang (UU) Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved