Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI diketahui berencana melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Ekuador dan Brasil terkait penyempurnaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Informasi terkait kunker itu diketahui dalam surat dari Pimpinan Baleg dengan Nomor LG/13489/DPR RI/IX/2021 yang beredar di kalangan media.
Dalam surat yang ditandangani oleh Pimpinan Badan Legislasi Kabag Set. Basan Legislasi, Widiharto tersebut kunjungan Baleg ke dua negara akan dilakukan pada 31 Oktober sampai 6 November untuk Ekuador dan 16 sampai 22 November untuk Brazil. Surat tersebut sudah mendapat tembusan dari para pimpinan baleg, pimpinan fraksi, dan kepala sekretariat fraksi.
"Sehubungan dengan itu pimpinan Badan Legislasi mengharapkan masing-masing fraksi dapat menyampaikan nama-nama anggota Badan Legislasi yang ditugaskkan untuk mengikuti kegiatan dimaksud kepada Sekretariat Badan Legislasi sesuai dengan komposisi," tulis surat tersebut.
Dalam surat tersebut, sudah diatur terkait komposisi masing-masing fraksi yang diberikan kuota jumlah anggota yang akan berangkat kunker. Adapun keanggotaan itu harus dibagi secara merata untuk dua negara tujuan. Berdasarkan surat, pimpinan Baleg mengharapkan bahwa nama anggota Baleg dapat disampaikan paling lambat 30 September 2021.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik rencana kunker Baleg tersebut. DPR
Baca jga : Pemerintah Diminta Tak Intervensi Penyelenggaraan Pemilu
Ia menilai rencana kunker tersebut tak berguna dan tak jelas tujuan utamanya.
"Enggak ada kalimat yang pas untuk mengekspresikan keanehan rencana kunker Baleg ini. Pokoknya kacau saja. Dan ini semacam kekacauan abadi DPR saat ini yang selalu saja mencuri panggung dengan berbagai kontroversi kebijakan, sikap, hingga korupsi," kata Lucius dalam keterangan resminya, Jumat (1/9).
Lucius meminta agar rencana kunjungan kerja Baleg keluar negeri pada akhir Oktober 2021 itu dibatalkan. DPR, kata dia, kerap kali menciptakan masalah yang tidak penting di tengah pandemi saat ini. Ia menilai DPR di tengah pandemi justru kerap menimbulkan kegaduhan ketimbang memberikan prestasi kinerja yang baik untuk masyarakat.
Bahkan, ia mencatat DPR baru mengesahkan satu RUU Prioritas dari 33 daftar RUU Prioritas 2021.
"Padahal, masa sidang untuk penuntasan pembahasan RUU Prioritas 2021 itu hanya tinggal satu masa sidang lagi," kritiknya. (OL-7)
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku dan korban sama-sama bermain game online.
Penanganan kasus kekerasan seksual kerap menghadapi kesulitan ketika memasuki proses hukum.
Jazilul Fawaid mengatakan fraksinya akan melakukan lobi politik ke fraksi lain demi meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS).
Petisi yang menolak RUU PKS di situs change.org mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab dan melukai korban kekerasan seksual.
Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia melakukan audiensi pada Komisi VIII yang membidangi masalah agama dan sosial terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Yohana mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
DPR diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pemerintah dab Baleg DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Mendagri Tito Karnavian sepakat dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved