Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

DPR Pastikan Perkuat Sistem Merit untuk ASN

Sri Utami
28/9/2021 21:15
DPR Pastikan Perkuat Sistem Merit untuk ASN
Peserta bersiap mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemkot Madiun 2021, Selasa (14/9).(ANTARA)

ANGGOTA Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan sistem meritokrasi harus diperkuat dalam revisi Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem tersebut berarti melaksanakan upaya sistemik untuk mewujudkan negara dan pemerintahan yang bebas korupsi.

Meritokrasi dapat membantu mengontrol korupsi, suap, dan praktik tidak etis lainnya dalam birokrasi. Selain itu, sistem tersebut menghadirkan ASN yang kompeten sesuai dengan disiplin atau etik ASN.  

"Mesti diperkuat karena yang membuat Indonesia maju ketika sistem merit dijalankan. Revisi UU ASN ini wajib memastikan sistem merit berjalan," ujar Mardani, saat dihubungi, Selasa (28/9).

Dia menekankan sistem merit tidak akan dihilangkan dan akan mengutamakan birokrasi yang bersih dengan ASN yang mumpuni dan berintegritas. "Tidak akan dihilangkan tapi yang khawatir jika KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dihapus," ucap Mardani. 

Dalam pembahasan revisi UU ASN, menurut Mardani, ada upaya menghapus KASN. Padahal, KASN memiliki peran penting menjaga netralitas dan profesionalitas ASN.

"Kami berkeras mempertahankan KASN. Karena KASN selama ini berperan menjaga netralitas dan profesionalitas ASN," cetusnya. 

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Fraksi Partai NasDem Aminurokhman menuturkan hingga saat ini belum ada putusan final terkait revisi UU ASN.  "Kami masih bahas terus. Pembahasan belum selesai," katanya. 

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan revisi Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak boleh menghilangkan sistem merit dalam proses penilaian kinerja ASN. Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf menginginkan revisi UU ASN tidak untuk melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang selama ini menjadi prioritas. 

Wapres menekankan revisi UU ASN saat ini telah masuk program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021, sehingga pembahasannya pasti akan terus berlanjut. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik