Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan penyitaan aset terkait tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tidak merugikan pihak ketiga. Kegiatan bisnis pun dipastikan tetap berjalan.
Pada Kamis (23/9) lalu, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyita tanah seluas 26 ribu meter persegi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Di atas tanah milik tersangka Teddy Tjokrosaputro itu, berdiri sebuah mal bernama Tanjungpinang Citi Center.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menyebut bahwa mal itu tetap beroperasi meski sudah disita. "Masih kita operasikan, karena itu kan menyangkut hajat hidup orang banyak juga," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (24/9) malam.
Supardi memastikan penyitaan aset para tersangka ASABRI, khususnya yang berupa perusahaan, tidak akan mengganggu proses bisnis. Hal ini misalnya terjadi dengan penyitaan hotel milik tersangka ASABRI sebelumnya, yakni menyerahkan pengelolaan ke PP Properti, anak perusahaan BUMN PT PP (persero).
"Jangankan gitu. Perusahaan aja tetap exist kok yang di Kalimantan Timur, tetap jalan. Karena pegawai, karyawannya banyak," terang Supardi.
Menurutnya, masih banyak aset milik Teddy yang masih akan disita oleh penyidik Gedung Bundar. Kendati demikian, Supardi enggan mengungkapkannya lebih jauh sebelum mendapat penetapan dari pengadilan.
Namun ia menyebut bahwa aset-aset milik Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk itu banyak yang berupa bangunan.
Teranyar, penyidik JAM-Pidsus telah menyita aset Teddy berupa tanah seluas 10 ribu meter persegi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Penyitaan dilakukan pada Jumat (24/9). Menurut Supardi, pihaknya masih menghitung nilai appraisal tanah tersebut.
Diketahui, megakorupsi di ASABRI telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Setidaknya ada 23 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung sampai saat ini.
Sebanyak13 tersangka adalah perorangan, sementara 10 lainnya merupakan tersangka korporasi manajer investasi (MI). (Tri/OL-09)
OJK mencatat, per 31 Juli 2025, IHSG menguat ke level 7.484, membukukan kenaikan 5,71% ytd.
Dari jumlah tersebut, 70% merupakan batu bara berkualitas rendah, sedangkan sisanya adalah batu bara berkualitas sedang dan tinggi.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menargetkan total investasi sebesar Rp13.000 triliun pada periode 2025-2029.
Komitmen nyata sektor swasta dalam mendukung program strategis pemerintah kembali ditunjukkan melalui kolaborasi multipihak di sektor peternakan dan pangan.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Kemitraan ini menggunakan skema gerai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), yang memungkinkan Tuntun menghadirkan layanan investasi reksa dana secara aman, mudah, dan terintegrasi dalam satu aplikasi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved