Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan penyitaan aset terkait tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tidak merugikan pihak ketiga. Kegiatan bisnis pun dipastikan tetap berjalan.
Pada Kamis (23/9) lalu, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyita tanah seluas 26 ribu meter persegi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Di atas tanah milik tersangka Teddy Tjokrosaputro itu, berdiri sebuah mal bernama Tanjungpinang Citi Center.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menyebut bahwa mal itu tetap beroperasi meski sudah disita. "Masih kita operasikan, karena itu kan menyangkut hajat hidup orang banyak juga," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (24/9) malam.
Supardi memastikan penyitaan aset para tersangka ASABRI, khususnya yang berupa perusahaan, tidak akan mengganggu proses bisnis. Hal ini misalnya terjadi dengan penyitaan hotel milik tersangka ASABRI sebelumnya, yakni menyerahkan pengelolaan ke PP Properti, anak perusahaan BUMN PT PP (persero).
"Jangankan gitu. Perusahaan aja tetap exist kok yang di Kalimantan Timur, tetap jalan. Karena pegawai, karyawannya banyak," terang Supardi.
Menurutnya, masih banyak aset milik Teddy yang masih akan disita oleh penyidik Gedung Bundar. Kendati demikian, Supardi enggan mengungkapkannya lebih jauh sebelum mendapat penetapan dari pengadilan.
Namun ia menyebut bahwa aset-aset milik Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk itu banyak yang berupa bangunan.
Teranyar, penyidik JAM-Pidsus telah menyita aset Teddy berupa tanah seluas 10 ribu meter persegi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Penyitaan dilakukan pada Jumat (24/9). Menurut Supardi, pihaknya masih menghitung nilai appraisal tanah tersebut.
Diketahui, megakorupsi di ASABRI telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Setidaknya ada 23 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung sampai saat ini.
Sebanyak13 tersangka adalah perorangan, sementara 10 lainnya merupakan tersangka korporasi manajer investasi (MI). (Tri/OL-09)
SAP memungkinkan investor untuk tidak hanya meraih imbal hasil, tapi juga ikut mendukung pendidikan anak-anak di daerah terpencil.
PT Chandra Asri Pacific resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) dan Indonesia Investment Authority
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Kementerian Investasi dan Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia resmi menandatangani pernyataan kerja sama dalam rangka pembentukan European Union (EU) Desk.
Fundtastic kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi cerdas finansial dengan mendukung acara Graduation Sekolah Kanisius tahun ini.
Lingkungan yang asri menjadi daya tarik masyarakat untuk memilih hunian yang tepat. Lingkungan yang asri dan dekat dengan fasilitas umum merupakan kebutuhan masyarakat
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved