Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Pastikan Penyitaan Aset Tak Rugikan Kegiatan Ekonomi

Tri Subarkah
25/9/2021 13:43
Kejagung Pastikan Penyitaan Aset Tak Rugikan Kegiatan Ekonomi
Tersangka Teddy Tjokrosaputro yang juga Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk.(MI/TRI SUBARKAH)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan penyitaan aset terkait tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tidak merugikan pihak ketiga. Kegiatan bisnis pun dipastikan tetap berjalan.

Pada Kamis (23/9) lalu, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyita tanah seluas 26 ribu meter persegi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Di atas tanah milik tersangka Teddy Tjokrosaputro itu, berdiri sebuah mal bernama Tanjungpinang Citi Center.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menyebut bahwa mal itu tetap beroperasi meski sudah disita. "Masih kita operasikan, karena itu kan menyangkut hajat hidup orang banyak juga," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (24/9) malam.

Supardi memastikan penyitaan aset para tersangka ASABRI, khususnya yang berupa perusahaan, tidak akan mengganggu proses bisnis. Hal ini misalnya terjadi dengan penyitaan hotel milik tersangka ASABRI sebelumnya, yakni menyerahkan pengelolaan ke PP Properti, anak perusahaan BUMN PT PP (persero).

"Jangankan gitu. Perusahaan aja tetap exist kok yang di Kalimantan Timur, tetap jalan. Karena pegawai, karyawannya banyak," terang Supardi.

Menurutnya, masih banyak aset milik Teddy yang masih akan disita oleh penyidik Gedung Bundar. Kendati demikian, Supardi enggan mengungkapkannya lebih jauh sebelum mendapat penetapan dari pengadilan.

Namun ia menyebut bahwa aset-aset milik Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk itu banyak yang berupa bangunan.

Teranyar, penyidik JAM-Pidsus telah menyita aset Teddy berupa tanah seluas 10 ribu meter persegi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Penyitaan dilakukan pada Jumat (24/9). Menurut Supardi, pihaknya masih menghitung nilai appraisal tanah tersebut.

Diketahui, megakorupsi di ASABRI telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Setidaknya ada 23 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung sampai saat ini.

Sebanyak13 tersangka adalah perorangan, sementara 10 lainnya merupakan tersangka korporasi manajer investasi (MI). (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya