Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

RUU PKS Kembali Dibahas, Ini Masukan dari Koalisi Bantuan Hukum Kritis

Atalya Puspa
24/9/2021 18:55
RUU PKS Kembali Dibahas, Ini Masukan dari Koalisi Bantuan Hukum Kritis
Aksi pegiat perempuan menuntut pembahasan RUU PKS(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KOALISI Bantuan Hukum Kritis mengapresiasi langkah Badan Legislasi DPR dalam memajukan pembahasan mengenai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang menjadi masukan. 

Pertama, Koalisi Bantuan Hukum meminta agar tetap menggunakan rumusan judul RUU TPKS, karena judul RUU ini lebih sesuai dengan kerangka sebagai UU yang bersifat tindak pidana khusus. 

“Melalui kerangka ini, RUU TPKS tidak hanya mengatur kekerasan seksual sebagai delik yang merupakan wilayah penegakan hukum, melainkan juga mengintegrasikan dimensi pencegahan kekerasan seksual, peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelindungan korban, dan mekanisme pelayanan terpadu bagi korban,” kata Koalisi Bantuan Hukum Kritis dalam keterangan resmi, Jumat (24/9)

Selain itu, Koalisi Bantuan Hukum Kritis meminta penyempurnaan sejumlah rumusan norma. Misalnya, definisi kekerasan seksual di Ketentuan Umum perlu disempurnakan dengan tidak menggunakan frasa secara paksa karena frasa ini akan membatasi. 

“Selain itu, dalam norma ini perlu dilengkapi dengan frasa penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan posisi rentan.' Masukan 3: RUU TPKS tetap mengatur 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual. Meskipun, tidak berupa suatu tindak pidana (isolated crime). Unsur -unsur tindak pidana dalam 9 bentuk kekerasan seksual tersebut tetap dapat diakomodasi dalam RUU TPKS.,” imbuh Koalisi. 

Selain itu, RUU TPKS perlu menjangkau kekerasan seksual berbasis siber atau yang menggunakan sarana penyebaran informasi secara elektronik, yang faktanya semakin memprihatinkan terutama di tengah situasi pandemi Covid-19. 

Baca juga : Literasi Masyarakat Indonesia Rendah karena Kurangnya Akses dan Waktu

Berikutnya, RUU TPKS diharapkan agar mengatur pemenuhan hak-hak korban dalam suatu bab tersendiri. Perumusan ketentuan ini pada prinsipnya tetap sejalan dengan kerangka UU pidana khusus internal di mana secara substantif UU pidana khusus internal dapat meliputi berbagai ketentuan selain pengaturan tindak pidana itu sendiri. 

“Selanjutnya, RUU TPKS memperjelas perumusan mandat kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait pencegahan dan pemulihan,” tambahnya, 

Masukan lainnya, RUU TPKS perlu mengakomodasi prinsip penanganan terpadu dalam satu atap (one stop crisis centre). Secara teknis ketentuan ini dapat diuraikan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana termasuk dengan mempertimbangkan keragaman situasi dan kondisi geografis, ketersediaan sumber daya di tiap wilayah, dan lain sebagainya. 

Berikutnya, RUU TPKS harus menegaskan ketentuan bahwa pembiayaan untuk pelaksanaan ketentuan dalam UU ini baik melalui APBN maupun APBD harus dialokasikan sebesarbesarnya untuk mewujudkan keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. 

“Dengan demikian, dalam implementasi UU ini nantinya di tingkat perencanaan program dan kegiatan hendaklah diarahkan untuk mengatasi berbagai hambatan yang dialami korban kekerasan seksual selama ini, terutama dari sisi pembuktian, pengetahuan dan keterampilan penegak hukum dalam penanganan korban, sarana prasarana untuk pelindungan dan pemulihan korban, dan rumah aman,” pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya