Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan melaporkan dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Langkah tersebut dinilai merupakan ancaman terhadap demokrasi dan pembelaan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami menilai tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai upaya kriminalisasi atas kebebasan berekspresi dan berpendapat seseorang, sekaligus dapat juga diterjemahkan sebagai pembungkaman atas kritik terhadap pejabat publik," kata Tim Advokasi Bersihkan Indonesia Julius Ibrani dalam keterangannya, Kamis (23/9).
Menurut Julius, Tim Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah menerima sebanyak dua kali somasi. Atas surat somasi tersebut, pihaknya sudah menjelaskan secara jelas dan lengkap perihal motif, maksud dan tujuan terkait konten acara Haris Azhar dan pernyataan yang disampaikan Fatia Maulidiyanti dalam program acara NgeHAMtam lewat channel Youtube Haris Azhar.
Pada intinya, lanjut dia, tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk pengawasan dan kontrol masyarakat sipil yang ditujukan bukan sebagai individu Luhut melainkan Luhut sebagai pejabat publik yang didasari pada temuan riset berjudul Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua Kasus Intan Jaya yang dibuat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil.
"Riset tersebut dibuat dilatarbelakangi dari keprihatinan terkait terjadinya eskalasi konflik bersenjata atau konflik kekerasan yang dipicu oleh keamanan dan operasi militer," katanya.
Menurut dia, hasil riset tersebut ditemukan adanya keterhubungan Luhut dan PT. Toba Sejahtra Group, PT. Tobacom Del Mandiri atau PT. Tambang Raya Sejahtera dan West Wits Mining yang berpotensi mengakibatkan konflik kepentingan (conflict of interest) mengingat Luhut merupakan Pejabat Negara sebagaimana Pasal 43 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
"Oleh karena temuan keterhubungan tersebut di atas Fatia Maulidiyanti melalui KontraS yang terlibat dalam riset tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikannya dalam bentuk kritik terhadap pejabat negara/publik yang merupakan salah satu bentuk partisipasi publik," urainya.
Konten acara yang dibuat Haris Azhar dan pernyataan Fatia Maulidiyanti dalam acara tersebut, merupakan tidak lain dari bentuk penyampaian informasi kepada publik dan merupakan bentuk akuntabilitas atas riset atau kajian yang sudah dilakukan.
Itu juga sekaligus merupakan tindakan pengawasan dan kontrol masyarakat sipil atas setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan publik, terutama pemerintah agar terbentuk pemerintahan yang akuntabel. Karena akuntabilitas akan membawa ke tata pemerintahan yang baik yang bermuara pada jaminan hak asasi manusia.
Julius mengatakan pejabat publik terikat dengan kewajiban hukum, yang mana dia harus bisa dikritik. Jika tidak dapat dikritik maka tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara dan suara rakyat tidak ada maka tidak ada demokrasi.
Lagipula Konstitusi sudah menjamin bahwa setiap orang berhak dalam urusan pemerintahan;
Bahwa hal yang dilakukan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Tindakan yang keduanya lakukan berdasarkan riset yang didasarkan pada fakta atau sebuah kenyataan dan bertujuan untuk kepentingan publik.
"Baik menurut KUHP dan SKB UU ITE hal tersebut merupakan bukan tindak pidana. Terlebih lagi keduanya merupakan Pembela HAM yang juga memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, dalam konteks ini berdasarkan Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Bahwa upaya pelaporan pidana atau gugatan perdata yang dilakukan Luhut Binsar Pandjaitan dapat diartikan sebagai judicial harassment sebab tidak etis bagi pejabat publik untuk menuntut pidana atau bahkan menggugat secara perdata kepada seorang warga negaranya.
"Upaya tersebut menunjukan bahwa Pemerintah anti kritik dan mengingkari komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan berpendapat," jelasnya.
Julius menilai, tindakan pelaporan pidana yang ditujukan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, merupakan ancaman yang serius terhadap demokrasi dan kerja-kerja Pembela Hak Asasi Manusia.
"Sebab Pembela HAM yang seharusnya diberikan jaminan perlindungan atas kerja-kerjanya, justru mendapatkan serangan dari pejabat publik. Hal itu tidak hanya tampak pada kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, tetapi juga terlihat pada kasus Egi Primayogha dan Miftahul Choir dari ICW yang dilaporkan oleh Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden," pungkasnya. (Cah/OL-09)
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
MANTAN Presiden Universitas Harvard, Drew Gilpin Faust, mengajak masyarakat Amerika untuk angkat suara dalam membela nilai-nilai fundamental.
Ketua Dewan Ekonomi Nssional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan bersilaturahim Lebaran ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di hari pertama Lebaran, Senin (31/3).
Luhut Pandjaitan mengaku heran dengan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax yang masih sarat bermasalah.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan turut buka suara atas bergabungnya Indonesia menjadi anggota penuh BRICS.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan menyinggung keberadaan orang-orang toxic dalam pemerintahan yang dianggap mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Pada semester I 2024, Garuda mencatat kerugian sebesar Rp1,54 triliun. Perseroan pelat merah itu mencatatkan pembengkakan beban usaha yang besar.
Ekspor Asia ke Afrika mencapai 26% dari jumlah total ekspornya, sedangkan ekspor Afrika ke Asia baru 3% dari total ekspornya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved