Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
AKADEMISI sekaligus Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mempertanyakan proses seleksi calon hakim agung yang dilakukan oleh Komisi III DPR. Muzakir menilai proses seleksi hakim agung sebaiknya dilakukan melalui pendekatan ilmu objektif yang ilmiah. Bukan melalui pendekatan politis di DPR.
"Kalau ingin memperbakiki Mahkamah Agung (MA) seharusnya proses seleksi hakimnya juga harus diperbaiki. Kalau proses seleksinya tidak bagus yakinlah akan melahirkan hasil yang tidak bagus juga," ungkap Muzakir saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/9).
Pernyataan Muzakir tersebut tersebut 7 nama hakim agung terpilih berdasarkan hasil fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi III DPR. Nama-Nama tersebut diharapkan dapat memperbaiki citra MA yang selama ini mendapatkan persepsi negatif di publik.
"Hakim agung bukan politsi. Proses masuk hakim agung tahapannya dari bawah ke atas sesuai dengan rekam jejak putusan-putusan mereka mulai dari pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi," ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPR Tagih Kepastian Penyelesaian MoU Pekerja Migran dengan Malaysia
Pelibatan lembaga politk seperti DPR dalam proses seleksi hakim agung dinilai Muzakir merupakan sebuah kecacatan prosedur. Pendekatan politis dalam pemilihan hakim agung dinilai mengabaikan subtansi-substansi hukum yang seharusnya dipertanyakan kepada para calon hakim agung.
"Pemilihan hakim agung seharusnya tidak melalui DPR. Maka sulit apabila ingin memperbaiki citra MA jika proses seleksinya tidak dibenahi," ungkapnya. (OL-4)
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Calon Hakim Agung Julius Panjaitan menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di ruang rapat Komisi III DPR.
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Komisi III DPR melakukan seleksi 13 calon hakim agung dari total pelamar 207 orang hakim.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM dari total 207 pelamar.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Lucius juga menyoroti pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta calon hakim MK untuk tidak ‘menghantam’ kepentingan DPR dalam persoalan uji Undang-Undang (UU).
DPR tak dapat menyandarkan kewenangan itu pada fungsi pengawasan yang melekat.
Legislator dinilai tidak mempertimbangkan sejarah pembentukan KPK yang dilahirkan untuk memastikan penegak hukum dan pemerintah bebas dari korupsi.
Kelimanya terpilih melalui sistem voting pada rapat pleno pemilihan dan penetapan calon Dewas KPK periode 2024-2029.
Kelimanya akan dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved