Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
AKADEMISI sekaligus Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mempertanyakan proses seleksi calon hakim agung yang dilakukan oleh Komisi III DPR. Muzakir menilai proses seleksi hakim agung sebaiknya dilakukan melalui pendekatan ilmu objektif yang ilmiah. Bukan melalui pendekatan politis di DPR.
"Kalau ingin memperbakiki Mahkamah Agung (MA) seharusnya proses seleksi hakimnya juga harus diperbaiki. Kalau proses seleksinya tidak bagus yakinlah akan melahirkan hasil yang tidak bagus juga," ungkap Muzakir saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/9).
Pernyataan Muzakir tersebut tersebut 7 nama hakim agung terpilih berdasarkan hasil fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi III DPR. Nama-Nama tersebut diharapkan dapat memperbaiki citra MA yang selama ini mendapatkan persepsi negatif di publik.
"Hakim agung bukan politsi. Proses masuk hakim agung tahapannya dari bawah ke atas sesuai dengan rekam jejak putusan-putusan mereka mulai dari pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi," ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPR Tagih Kepastian Penyelesaian MoU Pekerja Migran dengan Malaysia
Pelibatan lembaga politk seperti DPR dalam proses seleksi hakim agung dinilai Muzakir merupakan sebuah kecacatan prosedur. Pendekatan politis dalam pemilihan hakim agung dinilai mengabaikan subtansi-substansi hukum yang seharusnya dipertanyakan kepada para calon hakim agung.
"Pemilihan hakim agung seharusnya tidak melalui DPR. Maka sulit apabila ingin memperbaiki citra MA jika proses seleksinya tidak dibenahi," ungkapnya. (OL-4)
Trump mengumumkan Amy Coney Barrett sebagai calon pengganti almarhum Ruth Bader Ginsburg. sebagai Hakim Agung AS.
Debat oleh Senat dibuka pada Jumat dan akan berlanjut hingga Sabtu dan Minggu, setelah konfirmasi awal Barrett oleh Komite Kehakiman Senat, yang diboikot oleh para demokrat.
Dengan begitu, hasil pemilihan bisa lebih maksimal dan sesuai dengan harapan masyarakat.
KOMISI III DPR menolak keempat calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir.
Biviti menduga, ada pertimbangan dan cara pandang yang berbeda antara KY dan DPR.
Dialog dianggap hal positif untuk bisa membangun kesamaan persepsi antara DPR dan KY dalam proses seleksi calon hakim agung.
"Rekan-rekan bisa melihat nanti di atas, perwakilan angkatan yang merupakan senior Pak Komjen Sigit juga ikut mendampingi,"
“Masing-masing dubes memaparkan visi-misinya, konsepnya dan kita juga bahas apa saja yang masing-masing dubes akan targetkan untuk diselesaikan dalam beberapa waktu ke depan."
Pengujian CoronaVac, kandidat vaksin covid-19 produksi Sinovac Biotech, Tiongkok memasuki uji klinis fase III. Di fase inilah titik berat untuk memastikan keamanannya.
Selama ini, upaya mendeteksi kandungan halal sebuah produk masih dengan prosedur standar, yakni melalui DNA. Sehingga, diperlukan pengembangan untuk mempercepat proses.
KOMISI VII DPR RI telah menetapkan lima Anggota Dewas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode tahun 2022-2027.
Komisi VIII DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada 18 calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved