Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan kembali memanggil ulang pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polres Jakarta Pusat (Jakpus).
Pemanggilan tersebut dilakukan Komnas HAM guna meminta keterangan dari kedua pihak terkait dugaan kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami pekerja dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pasalnya, pemanggilan pertama pada Rabu (15/9). Pihak KPI Pusat datang ke Komnas HAM yang diwakili Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi dan Kepala Sekretariat Umri.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara menuturkan pihak KPI menyerahkan data dan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Data dan keterangan tersebut antara lain terkait dengan respon dan sikap resmi KPI terkait kasus yang ada, mekanisme penanganan keluhan di Internal KPI serta langkah-langkah yang sudah dijalankan.
Sementara itu, Pihak Polres Jakarta Pusat tidak dapat hadir memenuhi panggilan Komnas HAM dikarenakan pihak Polres masih memerlukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
"Maka, Komnas HAM akan menjadwalkan ulang agenda permintaan keterangan pada Rabu, (22/9)," papar Ulung kepada Media Indonesia, Jumat (17/9).
Ulung membeberkan alasan kembali dipanggilnya pimpinan KPI lantaran masih membutuhkan informasi tambahan.
"Kami masih memerlukan tambahan keterangan dari KPI karena ada beberapa hal yang perlu didetilkan," ungkapnya.
"Minggu depan kami menjadwalkan kegiatan tersebut," tambahnya.
Adapun keterangan tambahan yang dilerlulan, kata Ulung, ialah soal mekanisme dan respon internal KPI di level kesekretariatan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengagendakan pemanggilan terhadap lima terlapor, yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI.
Adapun korban berinisial MS merupakan rekan kerja para pelaku. Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO, dan CL sudah menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9) lalu.
Namun, terduga pelaku berencana melaporkan balik korban MS, lantaran identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai. (Ykb/OL-09)
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved