KPK: Pengadaan Lewat E-Procurement Tetap Rawan Korupsi

Dhika Kusuma Winata
16/9/2021 23:13
KPK: Pengadaan Lewat E-Procurement Tetap Rawan Korupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan OPTT di Kabuoatan Hulu SUngai Utara, Kalimantan Selatan(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengadaan barang dan jasa secara terbuka melalui e-procurement masih tetap rawan korupsi. KPK mengingatkan agar penyelenggara lelang di pemerintahan daerah melakukan pengawasan dan tidak melakukan persekongkolan.

"E-procurement itu memang hanya alat. Ketika mereka melakukan dengan bersekongkol, secanggih apapun sistem itu akan jebol juga. Ini yang kami wanti-wanti kepada panitia lelang pengadaan barang dan jasa. Ini masih banyak kita temui di daerah-daerah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (16/9) malam.

Hal itu disampaikan KPK berkaca dari operasi tangkap tangan (OTT) suap lelang proyek irigasi di Pemkab Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki serta dua pengusaha yakni Marhaini dan Fachriadi.

Alexander menyatakan korupsi menyangkut pengadaan barang dan jasa mendominasi. Menurutnya, hampir 90% kasus daerah yang ditangani di KPK, kejaksaan, maupun kepolisian menyangkut pengadaan barang dan jasa.

"Ini masih menjadi titik rawan sekalipun lelangnya lewat e-procurement juga tidak mengurangi kerawanan pengadaan barang dan jasa," ucap Alexander.

Baca juga : OTT Kalimantan Selatan, KPK Tetapkan Kepala Dinas Tersangka Suap Proyek

Pada kasus itu, Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara membuka lelang dua proyek irigasi masing-masing harga perkiraan sendiri (HPS) nilainya Rp1,9 miliar dan Rp1,5 miliar.

Plt Kepala Dinas PU Maliki diduga kongkalikong memberikan lebih dulu persyaratan lelang kepada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang lelang dengan kesepakatan komitmen fee sebesar 15%.

KPK menyebut dalam proses lelang juga terjadi kongkalikong secara horizontal antarpengusaha agar dua perusahaan tersebut menjadi pemenang proyek. Dalam proses lelang dua proyek irigasi tersebut ada 20 perusahaan yang mendaftar namun hanya tiga yang mengajukan penawaran.

"Persekongkolan bisa terjadi antara penyedia dan panitia lelang atau juga para penyedia barang itu sendiri yang melakukan persekongkolan secara horizontal," kata Alexander.

Dari OTT itu, KPK menemukan barang bukti suap Rp345 juta. Tim KPK mengamankan tujuh orang. Selain tiga tersangka, komisi antirasuah sempat memeriksa PPTK Dinas PUPRP Pemkab Hulu Sungai Utara Khairiah, mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara Latief, Kepala Seksi pada Dinas PUPRP Marwoto, dan pihak swasta Mujib selaku orang kepercayaan Marhaini dan Fachriad. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya