Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melayangkan Surat Edaran tanggal No 356/4995/SJ ke Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia berisi larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Surat Edaran yang diteken oleh Mendagri pada 14 September 2021, itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Staf Ahli Bidang Media dan Komunikas Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan dalam surat edaran tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.
Utamanya, ujar dia, apabila dilatarbelakangi adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan kerabat dan keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja, mendapat gaji dari pihak yang terlibat.
Baca juga : Ini Penyebab Jual Beli Jabatan di Daerah
"Artinya, Surat Edaran Mendagri ini, sifatnya mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan Kepala Daerah, khususnya yang baru menjabat sebagai hasil Pilkada 2020 lalu, benar-benar melaksanakan arahan Mendagri," ujar dia melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia, Kamis (16/9).
SE itu, sambungnya, dalam konteks pelaksanaan fungsi Mendagri selaku kordinator pembina dan pengawas (korbinwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kastor mengatakan dalam surat yang juga ditembuskan ke berbagai instasi pengawas seperi Inspektorat Daerah, BPKP serta ke instansi penegak hukum seperti Kapolri, Ketua KPK, Jaksa Agung itu, ditekankan juga secara jelas, agar Kepala Daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalah-gunaan jabatan. (OL-7)
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved