Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Terbitkan SE, Mendagri MInta Pejabat Pemda Hindari Konflik Kepentingan

Indiryani Astuti
16/9/2021 20:07
Terbitkan SE, Mendagri MInta Pejabat Pemda Hindari Konflik Kepentingan
Gedung Kemendagri(Dok. Kemendagri)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melayangkan Surat Edaran tanggal No 356/4995/SJ ke Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia berisi larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

Surat Edaran yang diteken oleh Mendagri pada 14 September 2021, itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan. 

Staf Ahli Bidang Media dan Komunikas Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan dalam surat edaran tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Utamanya, ujar dia, apabila dilatarbelakangi adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan kerabat dan keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja, mendapat gaji dari pihak yang terlibat.

Baca juga : Ini Penyebab Jual Beli Jabatan di Daerah

"Artinya, Surat Edaran Mendagri ini, sifatnya mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan Kepala Daerah, khususnya yang baru menjabat sebagai hasil Pilkada 2020 lalu, benar-benar melaksanakan arahan Mendagri," ujar dia melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia, Kamis (16/9).

SE itu, sambungnya, dalam konteks pelaksanaan fungsi Mendagri selaku kordinator pembina dan pengawas (korbinwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Kastor mengatakan dalam surat yang juga ditembuskan ke berbagai instasi pengawas seperi Inspektorat Daerah, BPKP serta ke instansi penegak hukum seperti Kapolri, Ketua KPK, Jaksa Agung itu, ditekankan juga secara jelas, agar Kepala Daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalah-gunaan jabatan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya