Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melayangkan Surat Edaran tanggal No 356/4995/SJ ke Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia berisi larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Surat Edaran yang diteken oleh Mendagri pada 14 September 2021, itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Staf Ahli Bidang Media dan Komunikas Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan dalam surat edaran tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.
Utamanya, ujar dia, apabila dilatarbelakangi adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan kerabat dan keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja, mendapat gaji dari pihak yang terlibat.
Baca juga : Ini Penyebab Jual Beli Jabatan di Daerah
"Artinya, Surat Edaran Mendagri ini, sifatnya mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan Kepala Daerah, khususnya yang baru menjabat sebagai hasil Pilkada 2020 lalu, benar-benar melaksanakan arahan Mendagri," ujar dia melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia, Kamis (16/9).
SE itu, sambungnya, dalam konteks pelaksanaan fungsi Mendagri selaku kordinator pembina dan pengawas (korbinwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kastor mengatakan dalam surat yang juga ditembuskan ke berbagai instasi pengawas seperi Inspektorat Daerah, BPKP serta ke instansi penegak hukum seperti Kapolri, Ketua KPK, Jaksa Agung itu, ditekankan juga secara jelas, agar Kepala Daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalah-gunaan jabatan. (OL-7)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved