Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Dalami Pengusulan Nama-Nama Kades Probolinggo

Dhika Kusuma Winata
09/9/2021 14:42
KPK Dalami Pengusulan Nama-Nama Kades Probolinggo
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan kongkalikong pengusulan nama-nama calon penjabat kepala desa (pj kades) dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo. KPK memeriksa lima tersangka dalam kasus itu yakni Mawardi, Ali Wafa, Mashudi, Mohammad Bambang, dan Jaelani.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan pengusulan nama untuk bisa menjadi penjabat kepala desa. Juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya pemberian uang untuk mendapatkan persetujuan dari tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) melalui tersangka HA (Hasan Aminuddin)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/9).

Kasus jual beli jabatan kepala desa itu terjadi secara massal. KPK menetapkan total 22 tersangka.

 Tersangka penerima suap yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana sari serta suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan sebagai Camat Paiton.

Adapun 18 tersangka pemberi suap merupakan calon kepala desa yang juga ASN Pemkab Probolinggo yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Puput Tantriana merupakan bupati yang menjabat dua periode sejak 2013. Suaminya Hasan juga pernah menjabat Bupati Probolinggo dua periode sejak 2003 hingga 2013.

KPK menduga keputusan yang diambil Bupati Puput dlama kasus itu melalui persetujuan suaminya Hasan. Hasan disebut menentukan persetujuan nama-nama calon kepala desa itu. Hasan juga diduga berperan memerintahkan camat untuk mengumpulkan para kepala desa terpilih yang ingin menyetorkan uang.

Kasus jual beli jabatan itu terkait adanya kekosongan posisi kepala desa di Probolinggo yang pemilihannya diundur hingga 2022. Sesuai aturan, pengisi penjabat kepala desa ditunjuk oleh bupati dari kalangan pegawai negeri Pemkab Probolinggo yang usulannya melalui camat.

Namun, para ASN yang ingin menjadi kepala desa itu wajib menyetor Rp20 juta per orang. KPK menyebut selain setoran Rp20 juta, ada pula upeti dari tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya