Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Legislator Dorong Pengesahan RUU Pemasyarakatan

Sri Utami
09/9/2021 13:05
Legislator Dorong Pengesahan RUU Pemasyarakatan
Foto udara suasana Lapas Kelas I Tangerang setelah kebakaran di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9).(ANTARA)

KEBAKARAN Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Tangerang yang menimbulkan puluhan korban jiwa harus menjadi momentum evaluasi pembenahan LP yang lebih manusiawi dan melindungi. Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa dalam keterangan tertulisnya mengatakan kejadian tersebut juga harus dijadikan momentum untuk segera mengesahkan RUU Pemasyarakatan. 

Disebutnya, RUU Pemasyarakatan memiliki tujuan agar isu-isu terkait kelembihan kapasitas, sarana di lapas dan berbagai persoalan lainnya dapat teratasi dengan baik. 

"RUU ini pada periode lalu, tinggal pengesahannya saja. Kini RUU Pemasyarakatan pun masuk Prolegnas (program legislasi nasional). Kami harapkan Komisi III DPR RI dan pemerintah segera duduk bersama untuk membahas kembali RUU ini, demi perbaikan LP di masa mendatang. Karena ini persoalan kemanusiaan dan jadi persoalan bersama, tidak bisa ditunda terlalu lama," terangnya, Kamis (9/9).

Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran di Blok C 2 Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 01.45 WIB Rabu (8/9) dini hari. Adde meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas dan melakukan investigasi menyeluruh penyebab peristiwa kebakaran yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dan korban luka.

"Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) agar lakukan langkah-langkah cepat dan terukur untuk memastikan evakuasi dan penanganan terbaik bagi korban luka serta pemulihan keluarga korban," ujarnya. 

Dorongan untuk segera mengesahkan RUU Pemasyarakatan juga disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari. Permasalahan LP mulai dari minim fasilitas hingga kelebihan kapasitas merupakan masalah menahun yang tidak kunjung dapat diselesaikan. 

"Permasalahan ini bukan hanya diselesaikan di bagian hilir saja tapi harus dibenahi mulai dari hulu secara menyeluruh salah satunya melalui hulu kebijakan yakni RUU PAS yang kembali akan dibahas. Dan masalah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenkumham tapi juga polri juga menerapan restorative justice," jelasnya. 

RUU Pemasyarakatan sempat masuk prolegnas periode sebelumnya namun ditunda pembahasannya karena banyaknya tentangan dari publil. RUU tersebut dinilai banyak kalangan sebagai pelemahan terhadap upaya memberantas korupsi. 

Salah satu yang disoroti dari RUU itu ialah pemberian remisi atau pemotongan masa hukuman bagi pelaku kejahatan luar biasa, seperti terorisme, korupsi, dan kejahatan berat HAM. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya