Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIAN Corruption Watch (ICW) melaporkan pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Mabes Polri. Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran hukum Pasal 36 dan 65 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang KPK. Terkait adanya komunikasi terlapor dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK.
"Dan itu bukan hanya melanggar kode etik. Tapi juga melanggar hukum. Maka dari itu kami melaporkan ke Bareskrim Polri perbuatan Lili tersebut," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/9).
ICW berharap Kapolri dapat memerintahkan jajaran untuk mengusut laporan ini dengan tuntas. Karena ia sudah memastikan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Sehingga kami berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, perbuatan Wakil Ketua KPK tersebut sudah sepatutnya diberikan sanksi hukum pidana. Hal ini berdasarkan pasal 36 dan 65 UU KPK dan memungkinkan untuk dilaporkan ke ranah pidana.
"Karena faktanya sudah terang benderang dalam persidangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK disebutkan secara eksplisit, Lili berkomunikasi dengan mantan Walkot Tanjungbalai M. Syahrial. Apalagi perbincangan itu terkait perkara," ungkapnya.
Sehingga menurutnya sudah tidak ada alasan bagi Bareskrim Polri untuk tidak meneruskan atau mengeluarkan dalih argumentasi yang tidak masuk akal. Lantaran UU yang mengatur sudah ada dan tinggal dijalankan saja oleh penegak hukum.
Sebagai informasi, pelanggaran etik Lili ke ranah pidana mengacu pada Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 36 berisi aturan yang melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka.
Kemudian, Pasal 65 berbunyi setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengaku menerima putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40% selama 12 bulan.
Itu usai terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang tengah diusut KPK atas dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
"Saya menerima tanggapan Dewas (Dewan Pengawas), saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," kata Lili usai mendengarkan putusan Dewas KPK di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (30/8).
Lili mengaku tidak akan melakukan upaya lain untuk membela diri. Lili akan menerima sanksi berat dari Dewas berupa pemotongan gaji 40% selama setahun.
Diketahui, Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap wakil Ketua KPK, Lili Pintauli berupa pemotongan gaji sebesar 40% selama 12 bulan.
Dewas menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yakni berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial yang tengah diusut KPK atas dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. (Hld/OL-09)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved