Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kekayaan Pejabat Pusat: Tertinggi Rp8,7 Triliun, Terendah Minus Rp1,7 Triliun

Dhika Kusuma Winata
07/9/2021 16:58
Kekayaan Pejabat Pusat: Tertinggi Rp8,7 Triliun, Terendah Minus Rp1,7 Triliun
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan potret kekayaan dari 365.925 pejabat yang melaporkan LHKPN 2020 yang disampaikan per Juli 2021. Di level kementerian/lembaga pusat, rata-rata kekayaanya Rp1,5 miliar.

Pelaporan tertinggi pejabat pusat ada yang hartanya mencapai Rp8,7 triliun sedangkan yang terendah minus Rp1,7 triliun.

"Di antara kementerian/lembaga ada yang melaporkan hartanya minus Rp1,7 triliun. Pada saat yang sama ada yang melaporkan tertingginya Rp8,7 triliun," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam webinar Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat yang digelar KPK, Selasa (7/9).

Adapun laporan kekayaan tertinggi rata-rata yakni anggota DPR/MPR dengan nilai Rp23,4 miliar. Kekayaan tertinggi anggota DPR/MPR ada yang nilainya mencapai Rp78 miliar. Untuk kekayaan paling rendah, ada anggota DPR/MPR melaporkan hartanya hanya Rp47 juta.

"Umumnya yang menunjukkan kekayaan tinggi bekas-bekas pengusaha, yang masih pengusaha masuk ke dalam," imbuh Pahala.

Baca juga : KPK: Selama Pandemi, Kekayaan 70% Pejabat Naik

Kekayaan tertinggi setelah DPR disusul anggota DPRD kabupaten/kota dengan rata-rata harta Rp14 miliar, DPD Rp6,6 miliar, dan BUMN Rp 3,6 miliar.

"Tidak ada niat yang bilang kalau DPR rata-rata Rp23 miliar itu lebih kaya dibandingkan DPRD kabupaten/kota. Tapi kira-kira masyarakat bisa menduga bahwa rata-rata kekayaannya DPR Rp23 miliar diikuti oleh DPRD kabupaten/kota," kata Pahala.

KPK juga membeberkan ada 70,3% penyelenggara negara selama setahun terakhir di masa pandemi yang harta kekayaannya naik. Sebagian besar kenaikan harta pejabat itu ada di tingkat kementerian.

Pahala menyebut kenaikan harta para pejabat itu masih tergolong wajar. Rata-rata ada kenaikan kekayaan Rp1 miliar berdasarkan laporan LHKPN yang disetorkan.

Menurutnya, kenaikan kekayaan bisa terjadi karena apresiasi nilai aset (kenaikan nilai pasar), penambahan aset (jual, beli, waris), penjualan aset diatas harga perolehan, pelunasan pinjaman, dan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam pelaporan sebelumnya.

"LHKPN besar itu bukan dosa. Ada kenaikan juga belum tentu korup. Kenaikan itu umumnya karena apresiasi aset," ucap Pahala.

KPK mencatat ada juga 22,9% penyelenggara negara yang hartanya turun dan 6,8% lainnya tetap. Pahala mengatakan penurunan kekayaan bisa terjadi pejabat yang juga memiliki bisnis tengah mengalami penurunan.

Faktor lainnya lantaran depresiasi nilai aset, penjualan aset di bawah harga perolehan, pelepasan aset karena rusak atau dihibahkan, atau penambahan utang. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik