Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Tidak Ada Alasan Anggota Parlemen Tidak Lapor LHKPN

 Sri Utami
07/9/2021 13:30
Tidak Ada Alasan Anggota Parlemen Tidak Lapor LHKPN
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.(MI/PANCA SYURKANI)

KETUA MPR  Bambang Soesatyo mengungkapkan seluruh pimpinan MPR telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) awal masa jabatan di tahun pelaporan 2020 dan LHKPN periode di tahun pelaporan 2021.

Sementara untuk anggota MPR sudah ada 450 anggota yang menyampaikan LHKPN. Dalam meningkatkan kesadaran dan komitmen anggota MPR dalam pelaporan LHKPN, dibutuhkan dorongan dari berbagai pemangku kepentingan, di antaranya dari internal kelembagaan, dan khusus untuk DPR dari partai politik.

"Dari internal kelembagaan, mengingat MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD, mekanisme meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN diupayakan melalui masing-masing kelembagaan DPR dan DPD," ujar Bamsoet,  Selasa (7/9/21).

"Demikian juga dari partai politik, masing masing partai politik harus memiliki mekanisme tersendiri dalam mengingatkan para kadernya yang duduk sebagai penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN sebagai bentuk komitmen dan dukungan pada terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel," jelasnya.

Dia menjelaskan pada saat memimpin DPR menginisiasi pendirian klinik e-LHKPN di lobi Gedung Nusantara III DPR RI, agar memudahkan para anggota dewan melaporkan LHKPN.

Dengan adanya klinik tersebut petugas akan membantu pelaporan, sehingga tidak ada alasan bagi para anggota wakil rakyat menunda pelaporan LHKPN.

"Selain itu, KPK sendiri juga sudah membuat berbagai kemudahan dalam pelaporan LHKPN. Ada format template yang disediakan, pengisian data dan pengiriman secara online, serta alokasi waktu yang bersamaan dengan pelaporan pajak tahunan, sehingga dapat dikerjakan secara simultan. Dengan adanya beberapa kemudahan tersebut, seharusnya pelaporan LHKPN bukanlah proses yang menyulitkan," ungkapnya.

Dari rujukan regulasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, masih ada asumsi bahwa tidak ada kewajiban pelaporan LHKPN tahunan secara periodik di dalam masa jabatan.

Ketentuan kewajiban pelaporan hanya dinyatakan secara eksplisit sebelum dan sesudah menjabat atau pada awal dan akhir masa jabatan.

"Padahal dalam Peraturan KPK Nomor 2/2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK No.07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN juga wajib disampaikan secara periodik setiap satu tahun sekali atas Harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan" 

Bamsoet menekankan penting disadari untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, hanya dapat dilakukan melalui langkah integratif dan kolaboratif. 

"Ada peran para wajib lapor, baik dari lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga lainnya, untuk secara sadar dan penuh komitmen menyampaikan laporan. Ada sistem dan mekanisme yang memfasilitasi dan mempermudah proses pelaporan," tukasnya. (Sru/OL-09).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya