Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) heran dengan insiden bocornya data Presiden Joko Widodo. Kejadian ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan data pribadi di Indonesia.
"Terkait kebocoran data pribadi Presiden, pemerintah dinilai teledor. Publik heran bagaimana bisa data pribadi seorang Presiden bocor. Sistem perlindungan data pribadi warga negara memang sangat lemah," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan resmi, Minggu (5/9).
Dia menilai kebocoran data Kepala Negara merupakan tanda bahaya. Sebab, identitas orang nomor satu di Indonesia pun dengan mudah dibobol. "Kedaulatan data pribadi warga negara pun terancam," pungkasnya.
Baca juga: Presiden Minta Para Pembantunya Segera Tangani Kebocoran Data
Maneger menyebut cyberspace atau dunia maya merupakan tempat virtual yang menyediakan banyak hal. Namun, penggunanya memiliki identifikasi masing-masing, mirip seperti dunia nyata di mana terdapat KTP.
“Kartu identifikasi yang disebut tadi adalah IP atau internet protokol. IP berfungsi sebagai pembedaan pengguna internet satu sama pengguna lainnya," jelas Maneger.
Masyarakat kerap diminta mengisi data pribadi. Kemudian, tidak jarang data tersebut tersebar dengan modus pembobolan atau diperjualbelikan. Menurutnya, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi sebuah keniscayaan dan mendesak untuk segera disahkan.
Baca juga: BSSN: Tingkat Pengamanan Siber Indonesia Terus Naik
RUU tersebut dikatakannya dapat memastikan data pribadi warga negara Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya. "Ada dua masalah yang masih harus diselesaikan soal RUU PDP tersebut," tuturnya.
"Soal harmonisasi dengan Dukcapil Kemdagri. Karena masalah sinkronisasi beberapa hal mengenai data pribadi yang ada di UU Adminduk dan RUU PDP. Masih terus diusahakan penyelesaiannya, serta hukuman bila ada yang melanggar peraturan tersebut," imbuh Maneger.
Dia menekankan jika UU ITE disahkan atas dasar kesadaran maraknya kejahatan pada dunia siber, maka UU PDP harus disahkan secepat mungkin atas kesadaran yang sama, atau bahkan lebih mendesak.(OL-11)
Gemas memiliki misi menjadi organisasi yang mampu menciptakan keharmonisan antara sesama anak bangsa
Kegiatan yang baru pertama kalinya digelar ini bertujuan untuk membangun konektivitas antara perguruan tinggi dengan masyarakat umum
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih bagi semua golongan.
Hal itu terlihat dari penunjukkan Donny yang telah melanggar Peraturan Gubernur No 5/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Misalnya pada Kamis (15/4), dilaporkan 1.330 kasus baru covid-19. Padahal pada Rabu (14/4) lalu, tercatat 661 kasus baru covid-19 dan Selasa (13/4) sebanyak 828 kasus.
Perlu ada upaya jemput bola dalam mempercepat target vaksinasi covid-19. Sebab, masih ada warga Jakarta yang ragu terhadap efektivitas vaksin.
Edwin merahasiakan identitas 10 orang tersebut. Namun, ia memastikan mereka merupakan pendukung klub sepak bola.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) periode 2019-2024 itu termasuk tokoh yang menerima penghargaan alumni inspiratif di ajang UI Awarding Night 2019.
Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa bentrok antara polisi dan anggota FPI.
Saat ini, dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terus berjalan
"Iya (pelayanan di kantor ditutup). Kalau pelayanan (selama 4-6 Juni 2021) tetap (di buka), kan bisa pakai media online," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved