DPR dan Kominfo belum Temukan Jalan Tengah RUU Perlindungan Data Pribadi

Putra Ananda
01/9/2021 16:35
DPR dan Kominfo belum Temukan Jalan Tengah RUU Perlindungan Data Pribadi
Perlindungan data pribadi(Ilustrasi )

DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih belum menemukan titik tengah soal kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Keduanya belum memiliki pandangan yang sama soal lembaga otoritas pelaksana dan pengawas PDP.

"Kendalanya masih terkait lembaga otoritas pengawas PDP," ujar Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/9).

Perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah tersebut berdampak pada terkatung-katungnya pembahsan RUU PDP. Padahal, RUU tersebut mendesak dibutuhkan mengingat maraknya kasus bocornya data pribadi seperti yang baru-baru ini terjadi dalam aplikasi EHAC yang dikelola oleh pemerintah.

Baca juga : Amendemen UUD 1945 Tidak Boleh Atas Gagasan Elite

“Masih macet, belum kemana-mana. Menkominfo masih belum mau bergerak,” lanjut Sukamta.

Sukamta menilai, bocornya data pengguna aplikasi EHAC salah satunya disebabkan oleh lemahnya pengawasan data pribadi oleh Kominfo. Pengawasan data pribadi yang hanya dilakukan oleh Kementerian Kominfo dirasa kurang efekrif.

“Kebutuhan UU PDP ini sudah darurat. Semoga Kemenkominfo tergerak dengan kebocoran data yang terus terjadi tanpa ada kejelasan pengaturannya,” ujanya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya