Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih belum menemukan titik tengah soal kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Keduanya belum memiliki pandangan yang sama soal lembaga otoritas pelaksana dan pengawas PDP.
"Kendalanya masih terkait lembaga otoritas pengawas PDP," ujar Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/9).
Perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah tersebut berdampak pada terkatung-katungnya pembahsan RUU PDP. Padahal, RUU tersebut mendesak dibutuhkan mengingat maraknya kasus bocornya data pribadi seperti yang baru-baru ini terjadi dalam aplikasi EHAC yang dikelola oleh pemerintah.
Baca juga : Amendemen UUD 1945 Tidak Boleh Atas Gagasan Elite
“Masih macet, belum kemana-mana. Menkominfo masih belum mau bergerak,” lanjut Sukamta.
Sukamta menilai, bocornya data pengguna aplikasi EHAC salah satunya disebabkan oleh lemahnya pengawasan data pribadi oleh Kominfo. Pengawasan data pribadi yang hanya dilakukan oleh Kementerian Kominfo dirasa kurang efekrif.
“Kebutuhan UU PDP ini sudah darurat. Semoga Kemenkominfo tergerak dengan kebocoran data yang terus terjadi tanpa ada kejelasan pengaturannya,” ujanya. (OL-2)
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap, di mana kebutuhan tenaga kerja ahli dalam bidang digital masih belum tercukupi.
Digital Talent Scholarship tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan skill di era digital, tetapi sekaligus mempertahankan produktivitas masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved